Home / Fatwa / Hukum Memakai Dablah

Hukum Memakai Dablah

PERTANYAAN :
Apa hukumnya memakai dablah (semacam cincin) pada tangan kanan bagi laki-laki pelamar dan pada tangan kiri bagi laki-laki yang sudah menikah, dan dablah tersebut tidak terbuat dari emas?

JAWABAN :
Kami tidak mengetahui dasar perbuatan ini di dalam syariat (ajaran) Islam, maka sebaiknya ditinggalkan saja, apakah dablah tersebut terbuat dari perak ataupun lainnya. Akan tetapi apabila terbuat dari emas, maka hukumnya haram bagi .laki-laki, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang laki-laki memakai cincin emas

______

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa IsIamiyah, Vol. 2 hal. 370

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama