Fatwa Tanya Jawab

Hukum Melewati Orang Yang Sedang Shalat

PERTANYAAN :
Sebagaimana diketahui, bahwa pembatas imam adalah pembatasnya makmum. Tapi jika imam telah salam, apakah batas tersebut masih berlaku bagi makmum yang masbuq, atau harus ada pembatas yang lain? Saya perhatikan, sebagian orang lewat di depan orang yang masbuq, sementara orang yang masbuq itu tidak melakukan apa-apa. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN :
Jika imam telah salam dan makmum yang masbuq berdiri untuk melengkapi kekurangannya, dalam kondisi ini, si makmum shalat sendirian, maka ia harus mencegah orang yang lewat di depannya karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkannya. Orang-orang yang membiarkan lewatnya orang lain di hadapannya, itu karena ketidaktahuan atau mereka mengira bahwa ketika mereka mendapatkan jamaah, lalu setelah imam salam, mereka masih tetap seperti ketika sedang bersama imam. Padahal sebenarnya, mereka telah terpisah karena imam sudah selesai. Maka seharusnya mereka mencegah orang yang lewat di depannya ketika menyelesaikan yang tertinggal.

_____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah 5, ( 2/92)

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network