Bolehkah Berutang Untuk Menikah Karena Khawatir Terjatuh Dalam Fitnah?

Sebagian orang berada dalam kondisi sangat ingin menjaga kehormatan dirinya, namun belum memiliki biaya yang cukup untuk menikah. Di sisi lain, ia khawatir terjatuh ke dalam fitnah dan perbuatan yang diharamkan. Lalu muncul pertanyaan, apakah boleh berutang agar dapat segera menikah?

Pada asalnya, berutang adalah sesuatu yang dibolehkan, selama seseorang memiliki niat yang jujur untuk melunasinya dan berusaha menunaikan hak orang lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan membantunya melunasinya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat menghilangkannya, maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari no. 2387)

Berdasarkan hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa boleh berutang untuk menikah, apabila seseorang memiliki kemampuan atau dugaan kuat dapat melunasinya. Terlebih lagi apabila ia khawatir terjatuh ke dalam zina sehingga menikah menjadi wajib bagi dirinya.

Hal ini semakin dikuatkan dengan sabda Nabi ﷺ:

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“Ada tiga golongan yang menjadi hak atas Allah untuk ditolong: seorang mujahid di jalan Allah, seorang budak mukatab yang ingin melunasi tebusannya, dan seseorang yang menikah karena ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Tirmidzi no. 1655, An-Nasa’i no. 3120, Ibnu Majah no. 2518; dihasankan oleh Al-Albani)

Hadits ini merupakan kabar gembira bagi orang yang menikah dengan niat menjaga kehormatan dirinya. Orang yang bertawakal kepada Allah dan menempuh jalan yang halal berhak mengharapkan pertolongan Allah dalam urusan rezekinya.

Jangan Sampai Pernikahan Dipersulit

Meskipun berutang dibolehkan, hendaknya seorang muslim tidak menjadikan pernikahan sebagai beban yang sangat berat karena tuntutan adat, gengsi, atau kemewahan yang tidak diperintahkan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَؤُونَةً

“Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad no. 25119)

Maksud kami, apabila tujuan menikah adalah ibadah—menjaga kemaluan, menundukkan pandangan, dan memperbanyak umat Nabi Muhammad ﷺ—maka carilah wanita yang baik agamanya dan sesuai dengan kriteria yang dibenarkan syariat. Insya Allah wanita yang demikian tidak akan mempersulit urusan mahar maupun biaya pernikahan.

Tentu bukan berarti seorang laki-laki boleh meremehkan mahar. Justru syariat menganjurkan agar ia memuliakan istrinya dengan mahar yang baik sesuai kemampuannya.

Sunnah Mahar Tidak Berlebihan

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَالْمُسْتَحَبُّ أَلَّا يُغَالِيَ فِي الصَّدَاقِ، بَلْ لَا يَزِيدُ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ، لِأَنَّهُ صَدَاقُ أَزْوَاجِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. لِمَا رَوَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لِأَزْوَاجِهِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا. قَالَتْ: أَتَدْرُونَ مَا النَّشُّ؟ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ، وَذَلِكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

“Para ulama dari kalangan mazhab kami berkata: Dianjurkan agar tidak berlebihan dalam mahar, bahkan hendaknya tidak melebihi lima ratus dirham, karena itulah mahar istri-istri Rasulullah ﷺ. Hal ini berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata: ‘Mahar Rasulullah ﷺ kepada istri-istri beliau adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.’ Beliau kemudian berkata, ‘Tahukah kalian apa itu nasy? Yaitu setengah uqiyah.’ Jumlah seluruhnya adalah lima ratus dirham.” HR. Muslim, no. 1426. (Lihat: Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 16/322)

Perlu diketahui bahwa lima ratus dirham pada masa itu bukanlah nominal yang kecil. Saat itu dirham merupakan mata uang perak, sedangkan satu dirham bernilai sepersepuluh dinar emas (عُشْرُ دِينَارٍ).

Jika dihitung berdasarkan beratnya, 500 dirham setara dengan sekitar 1.487,5 gram perak. Dengan asumsi harga perak sekitar Rp18.000 per gram, nilainya berkisar Rp26.700.000. Nilai ini tentu dapat berubah mengikuti harga perak di pasaran.

Namun, maksud Imam An-Nawawi bukanlah menetapkan batas minimal atau standar yang wajib diikuti. Beliau sedang menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah tidak berlebihan dalam mahar, sembari tetap memberikan mahar yang layak sesuai kemampuan suami.

Dahulukan Mahar Daripada Kemewahan Walimah

Apabila dana yang dimiliki terbatas, kami lebih menganjurkan agar dana tersebut diprioritaskan untuk mahar daripada dihabiskan untuk kemewahan walimah.

Sebab mahar merupakan hak istri yang langsung bermanfaat baginya, sedangkan walimah sering kali mengikuti standar dan gengsi masyarakat sehingga memberatkan kedua belah pihak.

Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَوْلَمَ عَلَى امْرَأَةٍ – وَقَالَ أَبُو كَامِلٍ: عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ – مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، فَإِنَّهُ ذَبَحَ شَاةً

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ mengadakan walimah untuk seorang istri—Abu Kamil berkata: untuk seorang pun dari istri-istrinya—sebagaimana walimah beliau untuk Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 1428)

Inilah petunjuk Nabi ﷺ. Beliau memuliakan istrinya dengan mahar yang pantas, sementara walimah beliau berlangsung sederhana.

Sangat berbeda dengan sebagian keadaan pada zaman sekarang. Tidak sedikit orang yang justru menghabiskan dana, tenaga, dan pikirannya demi kemegahan pesta walimah, sementara mahar diperkecil atau bahkan pernikahan ditunda karena belum mampu memenuhi tuntutan adat.

Padahal, petunjuk Nabi ﷺ adalah sebaik-baik petunjuk, dan syariat beliau merupakan rahmat bagi seluruh manusia. Dengan mengikuti tuntunan beliau, pernikahan menjadi lebih mudah, kehormatan lebih terjaga, dan keberkahan lebih dekat untuk diraih.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *