Setelah wudhu, apakah lebih utama membiarkan air tetap menempel pada tubuh atau mengeringkannya dengan handuk?
Jawabannya: keduanya diperbolehkan. Tidak ada dalil yang tegas bahwa mengeringkan badan setelah wudhu hukumnya makruh atau dilarang.
Di antara dalilnya adalah hadis Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menceritakan tata cara mandi janabah Nabi ﷺ:
فَنَاوَلْتُهُ الْمِنْدِيلَ فَلَمْ يَأْخُذْهُ، وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ عَنْ جَسَدِهِ
“Aku memberikan handuk kepada beliau, tetapi beliau tidak mengambilnya. Beliau kemudian mengibaskan air dari tubuhnya.” (HR. Bukhari, no. 265)
Sebagian ulama berdalil dari hadits ini bahwa mengeringkan badan setelah mandi hukumnya makruh. Namun, Ibnu Hajar rahimahullah meluruskan pendalilan tersebut. Beliau menjelaskan:
وَاسْتَدَلَّ بَعْضُهُمْ … عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْشِيفِ بَعْدَ الْغُسْلِ، وَلَا حُجَّةَ فِيهِ؛ لِأَنَّهَا وَاقِعَةُ حَالٍ يَتَطَرَّقُ إِلَيْهَا الِاحْتِمَالُ.
“Sebagian ulama berdalil dengan kejadian tersebut tentang makruhnya mengeringkan badan setelah mandi. Namun, tidak ada hujah dalam hal itu, karena kejadian tersebut masih memungkinkan adanya berbagai kemungkinan (alasan).”
Ibrahim An-Nakha‘i rahimahullah menjelaskan diantara kemungkinan tersebut:
لَا بَأْسَ بِالْمِنْدِيلِ، وَإِنَّمَا رَدَّهُ مَخَافَةَ أَنْ يَصِيرَ عَادَةً.
“Tidak mengapa menggunakan handuk. Nabi ﷺ hanya mengembalikannya karena khawatir hal itu menjadi kebiasaan.”
Ibnu Daqiq Al-‘Id juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengibaskan air dari tubuhnya, sehingga hal tersebut menunjukkan tidak adanya kemakruhan dalam menghilangkan air dari badan.
(Lihat: Fathul Bari, 1/366)
Kesimpulan
Mengeringkan badan setelah wudhu maupun membiarkannya tetap basah, keduanya boleh.
Jika ingin mengeringkannya dengan handuk karena merasa lebih nyaman, tidak masalah. Jika ingin membiarkannya tetap basah, juga tidak masalah.
Kalaupun seseorang ingin sesekali meninggalkan handuk dalam rangka mengikuti perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits tersebut, itu baik. Namun, jangan menganggap penggunaan handuk sebagai sesuatu yang makruh atau bertentangan dengan sunnah.
Wallahu a‘lam.
Tim Shahihfiqih, 12 Agustus 2026 M / 27 Shafar 1448 H



