Fikih Ringkas Seputar Mencukur Rambut Bayi

Pertanyaan:

Bagaimana hukum tradisi cukur rambut bayi?

Jawaban:

Mencukur rambut bayi laki-laki pada hari ketujuh setelah kelahiran hukumnya sunnah. Hal ini termasuk rangkaian amalan yang dianjurkan bersamaan dengan akikah dan pemberian nama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ، وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Akikah disembelih untuknya pada hari ketujuh, rambutnya dicukur, dan ia diberi nama.” (HR. Abu Dawud, no. 2838, Tirmidzi no. 1522, dan An-Nasa’i no. 4220).

Hadits ini mensyariatkan tiga hal yang berkaitan dengan bayi di hari ke tujuhnya: aqiqah, potong rambut, dan pemberian nama.

Bukan Hanya Dicukur

Mencukur rambut bayi bukanlah sekadar tradisi masyarakat, tetapi memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ. Bahkan terdapat riwayat dalam Muwattho’ Imam Malik, bahwa Fathimah radhiyallahu ‘anha menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut. (Lihat: Al-Muwaththa’, Kitab Al-‘Aqiqah, Bab Ma Ja’a fil ‘Aqiqah, 1/418)

Karena itu, jika seorang bayi laki-laki dicukur rambutnya pada hari ketujuh, kemudian orang tuanya bersedekah senilai berat rambut tersebut dengan perak, maka hal itu memiliki landasan dalam sunnah para sahabat.

Catatan penting: Jangan sampai melukai kepala bayi

Mencukur rambut berarti mencukur rambutnya, bukan melukai atau menggores kulit kepalanya.

Al-Fadhl bin Ziyad berkata bahwa ia bertanya kepada Imam Ahmad:

قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللهِ: يُحْلَقُ رَأْسُ الصَّبِيِّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: فَيُدَمَّى؟ قَالَ: لَا، هَذَا مِنْ فِعْلِ الْجَاهِلِيَّةِ.

“Aku bertanya kepada Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad): ‘Apakah kepala anak kecil dicukur?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya, ‘Apakah sampai dibuat berdarah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak. Itu merupakan perbuatan orang-orang jahiliah.’” (Lihat: Masa’il Imam Ahmad dengan riwayat Shalih bin Ahmad, 2/213)

Kesimpulan:

Tradisi mencukur rambut bayi boleh, bahkan sunnah bagi bayi laki-laki, khususnya pada hari ketujuh, karena memiliki dasar yang jelas dalam sunnah Nabi ﷺ. Namun, hendaknya dilakukan dengan cara yang aman dan tidak melukai kulit kepala bayi.

Adapun mencukur rambut bayi perempuan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang kuat—insyaAllah—bahwa hal tersebut tidak disyariatkan, karena hadis menyebutkan ghulam, yaitu anak laki-laki. Selain itu, rambut bagi perempuan merupakan bagian dari keindahan yang hendaknya dijaga.

Wallahu a’lam.

Tim Shahihfiqih, 2 September 2026 M / 19 Rabi’ul Awal 1448 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *