Pertanyaan :
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membaca Dzikir Pagi dan Petang?
Jawaban :
Waktu membaca dzikir pagi dan petang pada dasarnya mengikuti penyebutan waktu pagi dan sore dalam Al-Qur’an dan hadis. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ٤١ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ٤٢
“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41–42)
Kata الأَصِيلُ (al-ashil) dalam ayat menunjukkan waktu sore, yaitu waktu setelah Asar hingga matahari terbenam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Jauhari.
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ
“Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu pada waktu sore dan pagi.” (QS. Ghafir: 55)
Kata الإِبْكَارُ (al-ibkar) adalah awal siang, yaitu waktu pagi, sedangkan العَشِيُّ (al-‘asyiyy) adalah akhir siang, yaitu waktu sore menjelang malam.
Allah Ta’ala berfirman:
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
“Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam.” (QS. Qaf: 39)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, apabila dalam hadis disebutkan, “Barang siapa membaca zikir ini dan itu pada pagi dan sore hari,” maka waktu yang paling utama untuk memahaminya adalah sebelum matahari terbit, yaitu setelah salat Subuh untuk zikir pagi, dan sebelum matahari terbenam, yaitu setelah salat Asar untuk zikir petang.
Namun, dalam masalah ini terdapat kelapangan. Jika seseorang lupa membaca zikir pagi pada waktunya atau memiliki suatu uzur yang menghalanginya, tidak mengapa ia membacanya setelah matahari terbit. Demikian pula, jika ia terlupa membaca zikir petang sebelum matahari terbenam, ia boleh membacanya setelah matahari terbenam.
Jadi, waktu yang paling utama adalah setelah Subuh hingga sebelum matahari terbit untuk zikir pagi, dan setelah Asar hingga sebelum matahari terbenam untuk zikir petang. Akan tetapi, jika terlewat karena lupa atau adanya halangan, hendaknya tetap dibaca setelah waktunya dan tidak meninggalkannya. Wallahu a‘lam.
Catatan: Jika pembaca hendak memahami faedah-faedah yang terkandung dari dzikir pagi, petang, dan sebelum tidur, pembaca bisa membaca buku yang kami yang berjudul “Perisai 24 Jam”, yang diterbitkan oleh Fahd Project.
(Lihat: al-Wabil ash-Shayyib, hlm. 238-239, dan Fiqhul Ad-‘iyati wal Adzkar, 3/11)
Tim Shahihfiqih, 27 Agustus 2026 M / 13 Rabi’ul Awal 1448 H





