Pertanyaan:
Saya sedang mengumpulkan dana untuk haji khusus dan saat ini tabungan haji saya sudah lebih dari Rp100 juta. Apakah saya wajib membayar zakat mal atas tabungan tersebut?
Jawaban:
Jika harta tersebut memang telah mencapai nisab dan telah berlalu satu haul, yaitu satu tahun hijriah penuh, maka secara prinsip harus dikeluarkan zakatnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa yang dihitung bukan hanya uang yang secara khusus ditabung untuk biaya haji, tetapi seluruh uang tunai yang dimiliki, baik yang berada di rekening bank, dompet, dompet digital, brankas, maupun tempat lainnya. Semuanya digabungkan untuk melihat apakah telah mencapai nisab.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ، – يَعْنِي فِي الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا؛ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Tidak ada kewajiban zakat atasmu—yaitu dalam emas—hingga engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul atasnya, maka zakatnya adalah setengah dinar. Adapun jika lebih dari itu, maka zakatnya dihitung secara proporsional.” (HR. Abu Dawud no. 1573 dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Berapa nisabnya dalam rupiah?
Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga 20 dinar = 85 gram emas.
Harga emas Antam 1 gram yang tercatat pada 18 Agustus 2026 adalah Rp2.695.000.
Dengan demikian:
85 gram × Rp2.695.000 = Rp229.075.000
Jadi, berdasarkan harga tersebut, nisab uang tunai sekitar Rp229 juta.
Artinya, apabila seluruh uang yang dimiliki—setelah digabungkan—mencapai sekitar Rp229.075.000 atau lebih, kemudian jumlah tersebut bertahan hingga satu haul, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki uang Rp250 juta dan telah mencapai haul, maka zakatnya:
Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000.
Adapun jika seluruh uang yang dimiliki hanya sekitar Rp100 juta, maka dengan patokan harga emas tersebut, belum mencapai nisab, karena Rp100 juta masih di bawah Rp229 juta (nishob).
Perlu diperhatikan pula bahwa nisab dapat berubah mengikuti perubahan harga emas. Karena itu, ketika hendak menghitung zakat, hendaknya melihat harga emas pada saat perhitungan.
Kesimpulan:
Tabungan yang dipersiapkan untuk haji tidak otomatis bebas dari zakat hanya karena diperuntukkan untuk ibadah haji. Jika seluruh uang yang dimiliki mencapai nisab dan telah berlalu satu haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5% dari seluruh harta uang yang wajib dizakati, bukan hanya dari rekening tabungan haji.
Wallahu a‘lam.
Tim Shahihfiqih, 19 Agustus 2026 M / 5 Rabi’ul Awal 1448 H





