Shalat adalah ibadah badan paling utama yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya. Karena itu, seorang muslim tidak boleh memperlakukan waktu shalat sesuai dengan keinginannya sendiri.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Lalu bagaimana jika seseorang sengaja menunda shalat hingga keluar dari waktunya?
1. Sengaja Menunda Shalat hingga Keluar Waktu adalah Dosa Besar
Pada asalnya, setiap shalat wajib dikerjakan dalam waktu yang telah ditentukan syariat. Jika seseorang sengaja menundanya sampai waktu habis tanpa uzur syar’i, maka ia telah melakukan dosa besar.
Bahkan, Allah mencela orang-orang yang menyia-nyiakan shalat:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai terhadap shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4–5)
Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini memberikan penjelasan yang sangat menarik. Beliau mengatakan bahwa kelalaian terhadap shalat dapat mencakup beberapa bentuk:
وَإِمَّا عَنْ وَقْتِهَا الْأَوَّلِ فَيُؤَخِّرُونَهَا إِلَى آخِرِهِ دَائِمًا أَوْ غَالِبًا
“Bisa jadi kelalaian itu berupa meninggalkan waktu awalnya, yaitu mereka selalu atau biasanya menunda shalat hingga akhir waktunya.”
Artinya, bahkan membiasakan menunda shalat hingga mendekati akhir waktunya merupakan bentuk kelalaian terhadap shalat yang tercela.
Namun, perlu dibedakan antara:
– Menunda shalat tetapi masih dalam waktunya → pada asalnya shalatnya tetap sah, meskipun menunda tanpa kebutuhan hingga akhir waktu bisa tercela dan bertentangan dengan keutamaan.
– Menunda sampai keluar waktunya tanpa uzur → haram dan merupakan dosa besar.
2. Lebih Berat Lagi Jika Sampai Keluar Waktu
Ibnu Katsir kemudian memberikan gambaran yang sangat keras tentang orang yang sengaja menunda shalat.
Beliau membawakan hadis Nabi ﷺ:
تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ، حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا
“Itulah shalat orang munafik, itulah shalat orang munafik, itulah shalat orang munafik. Ia duduk menunggu matahari. Sampai ketika matahari berada di antara dua tanduk setan, ia berdiri lalu mengerjakan shalat empat rakaat dengan cepat, dan tidak mengingat Allah di dalamnya kecuali sedikit.” (HR. Muslim, no. 622)
Orang tersebut sengaja menunda shalat Ashar hingga matahari hampir terbenam, kemudian mengerjakannya dengan sangat cepat, tanpa ketenangan dan kekhusyukan.
Ini menunjukkan betapa buruknya kebiasaan menunda-nunda shalat tanpa alasan.
3. Kelalaian terhadap Shalat Bukan Hanya Soal Waktu
Menariknya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna “lalai terhadap shalat” tidak hanya berkaitan dengan waktu.
Beliau menyebutkan beberapa bentuk kelalaian:
– Menunda shalat dari waktu utamanya, bahkan menjadikannya kebiasaan.
– Tidak memperhatikan rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan.
– Tidak menghadirkan kekhusyukan dan tadabbur terhadap bacaan shalat.
Beliau kemudian mengatakan:
فَاللَّفْظُ يَشْمَلُ هَذَا كُلَّهُ
“Lafaz ayat tersebut mencakup seluruh bentuk kelalaian ini.”
Jadi, seseorang hendaknya tidak merasa aman hanya karena “yang penting saya masih shalat.”
Shalat bukan sekadar gerakan yang harus diselesaikan. Ia memiliki waktu, rukun, syarat, ketenangan, dan kekhusyukan.
4. Jangan Sampai Shalat Hanya Karena Dilihat Manusia
Ibnu Katsir juga mengaitkan ayat Al-Ma’un dengan firman Allah yang lain:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang membalas tipu daya mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya kepada manusia dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa: 142)
Karena itu, problem shalat tidak hanya “kapan kita shalat?”, tetapi juga “bagaimana kita shalat?” dan “untuk siapa kita shalat?”
Shalat yang selalu ditunda, dikerjakan terburu-buru, tidak memperhatikan rukun dan tuma’ninah, serta dilakukan demi mendapatkan pujian manusia adalah gambaran yang sangat jauh dari shalat yang diperintahkan Allah.
(Lihat: Tafsir al-Quran al-‘Azhim, 7/662-663, dengan penyesuaian)
Kesimpulan
Sengaja menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa uzur syar’i hukumnya haram dan merupakan dosa besar.
Adapun menunda shalat masih dalam waktunya, maka shalatnya tetap sah, tetapi seorang muslim hendaknya tidak menjadikan penundaan tersebut sebagai kebiasaan. Terlebih jika sampai selalu menunggu penghujung waktu.
Hendaknya kita berusaha menjaga shalat dengan:
– mengerjakannya di awal waktu,
– memenuhi syarat dan rukunnya,
– menjaga tuma’ninah dan kekhusyukan, serta
– melakukannya ikhlas karena Allah, bukan karena manusia.
Sebab, sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir, kelalaian terhadap shalat bukan hanya ketika seseorang meninggalkannya, tetapi juga ketika ia meremehkan waktunya, tata caranya, dan ruhnya.
Wallahu a‘lam.
Tim Shahihfiqih, 12 Agustus 2026 M / 27 Shafar 1448 H



