Taghaful bukanlah lawan dari amar ma’ruf nahi munkar. Bahkan, dalam banyak keadaan, ia termasuk cara yang paling indah dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Yang dimaksud taghaful bukanlah membiarkan kemungkaran, tetapi tidak memperbesar setiap kesalahan yang tidak dituntut syariat untuk ditindak secara langsung. Dengan demikian, pelaku tidak merasa dipermalukan, hatinya tetap lapang, dan ia lebih mudah menerima kebenaran.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
وَأَمَّا التَّغَافُلُ عَنِ الزَّلَّةِ، فَهُوَ أَنَّهُ إِذَا رَأَى مِنْ أَحَدٍ زَلَّةً لَمْ يُوجِبْ عَلَيْهِ الشَّرْعُ أَخْذَهُ بِهَا، أَظْهَرَ أَنَّهُ لَمْ يَرَهَا؛ لِئَلَّا يُعَرِّضَ صَاحِبَهَا لِلْوَحْشَةِ، وَيُرِيحَهُ مِنْ تَحَمُّلِ الْعُذْرِ.
وَفُتُوَّةُ التَّغَافُلِ أَرْفَعُ مِنْ فُتُوَّةِ الْكِتْمَانِ مَعَ الرُّؤْيَةِ.
“Adapun taghaful terhadap suatu ketergelinciran adalah ketika seseorang melihat kesalahan orang lain yang syariat tidak mewajibkan untuk menindaknya, lalu ia menampakkan seolah-olah tidak melihatnya, agar pelakunya tidak merasa canggung dan tidak terbebani untuk mencari-cari alasan. Bahkan, sifat taghaful lebih tinggi daripada sekadar menyembunyikan kesalahan padahal ia telah melihatnya.” (Lihat: Madarij as-Salikin, 3/93)
Beliau kemudian membawakan kisah Hatim Al-Asham. Ketika seorang wanita tanpa sengaja mengeluarkan suara yang membuatnya malu, Hatim berkata, “Keraskan suaramu.” Seakan-akan beliau tidak mendengar apa yang terjadi. Wanita itu pun merasa tenang dan tidak lagi malu. Sejak saat itu beliau dijuluki Hatim Al-Asham (Hatim yang tuli). (Lihat: ar-Risalah al-Qusyairiyyah, hlm. 136)
Ibnul Qayyim berkata: “Taghaful seperti inilah yang merupakan setengah dari sifat futuwwah (keluhuran akhlak).” (Lihat: Madarij as-Salikin, 3/94)
Karena itu, amar ma’ruf nahi munkar memiliki tingkatan. Terkadang dilakukan dengan penjelasan yang tegas, terkadang dengan nasihat secara rahasia, dan terkadang cukup dengan taghaful yang disertai isyarat halus sehingga seseorang menyadari kesalahannya tanpa harus dipermalukan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ
“Dan tidaklah sama kebaikan dengan keburukan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antara engkau dan dia ada permusuhan seolah-olah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fuṣṣilat: 34)
Namun, apabila kemungkaran tersebut terang-terangan, terus diulang, menimbulkan kerusakan, atau dikhawatirkan dianggap sebagai pembenaran jika didiamkan, maka saat itu taghaful bukanlah sikap yang tepat. Yang disyariatkan adalah mengingkari kemungkaran dengan hikmah, kelembutan, dan sesuai kemampuan.
Maka yang perlu dipahami adalah bahwa tujuan amar ma’ruf nahi munkar adalah memperbaiki, bukan mempermalukan. Selama tujuan itu lebih mudah tercapai dengan taghaful, maka taghful termasuk bagian dari hikmah dalam berdakwah.
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 27 Juli 2026 M / 11 Shafar 1448 H





