Pertanyaan:
Apa hukum membantu orang lain dengan niat mendapatkan keuntungan atau imbalan dari bantuan tersebut?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah, washshalatu wasalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.
Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya untuk kita semua.
Membantu orang lain pada dasarnya merupakan perbuatan yang dianjurkan. Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Namun, membantu orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan tidak otomatis haram. Hukumnya bergantung pada bentuk bantuan, jenis keuntungan, dan cara mendapatkannya.
Dalam urusan muamalah, seseorang boleh membantu atau memberikan jasa lalu mendapatkan imbalan yang halal. Demikian pula seseorang membantu orang lain dengan harapan suatu saat mendapatkan bantuan yang sama. Selama tidak ada penipuan, kezoliman, atau pengambilan hak orang lain, maka pada asalnya hal tersebut dibolehkan.
Yang tercela adalah ketika bantuan dijadikan sarana untuk mengeksploitasi atau menekan orang lain. Misalnya, sengaja membantu agar orang tersebut merasa berhutang budi, lalu bantuan itu digunakan untuk meminta sesuatu yang tidak menjadi haknya. Ini bertentangan dengan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan.
Adapun apabila bantuan tersebut merupakan ibadah, seperti sedekah, maka persoalan niat menjadi lebih penting. Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Karena itu, berbeda antara seseorang yang membantu karena Allah dan berharap kebaikan sebagai balasan, dengan orang yang menjadikan keuntungan dunia sebagai tujuan utama dari amal ibadahnya.
Para ulama menjelaskan bahwa amal ibadah harus ditujukan kepada Allah. Namun, adanya manfaat duniawi yang mengikuti amal tidak otomatis membatalkan amal tersebut. Yang perlu diwaspadai adalah ketika motivasi duniawi mengalahkan tujuan beribadah kepada Allah.
Jadi, kesimpulannya: membantu dengan niat memperoleh keuntungan tidak otomatis haram. Jika keuntungan itu halal dan diperoleh dengan cara yang benar, maka pada asalnya boleh. Tetapi jika bantuan digunakan untuk menipu, mengeksploitasi, menekan, atau mengambil sesuatu yang bukan haknya, maka hukumnya menjadi haram.
Adapun dalam ibadah, hendaknya kita menjadikan ridho Allah sebagai tujuan utama, sementara keuntungan duniawi tidak lebih dari manfaat yang mengikuti amal tersebut.
Dengan demikian, ukuran utamanya bukan sekadar “ada keuntungan atau tidak”, tetapi “keuntungan apa yang diharapkan, bagaimana cara mendapatkannya, dan apa tujuan utama dari amal tersebut.” Wallahu a’lamu bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 18 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 31 Agustus 2026 M





