Kajian Tanpa Sekat: Ikhtilath atau Bukan?

Pertanyaan:

Apa hukum menghadiri kajian ilmu yang diikuti laki-laki dan perempuan non-mahram, tetapi tempat duduknya tidak dipisahkan dengan pembatas?

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.

Pada dasarnya, tidak adanya pembatas fisik antara laki-laki dan perempuan non-mahram tidak otomatis membuat kajian tersebut haram. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana posisi dan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam kajian tersebut.

Dalam syariat, terdapat perbedaan antara sekadar berada dalam satu ruangan dengan ikhtilath yang di dalamnya terjadi pembauran dan interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53).

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga batas interaksi antara laki-laki dan perempuan non-mahram serta mengambil sarana yang dapat menjaga kesucian hati.

Namun, penerapannya tidak berarti setiap pertemuan laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan otomatis menjadi haram. Dalam sebuah fatwa tentang seminar ilmiah, dijelaskan bahwa perempuan boleh menghadiri seminar bersama laki-laki dalam satu gedung atau aula tanpa pembatas, apabila perempuan berada di bagian belakang, mengenakan hijab syar’i, terdapat pemisahan posisi yang jelas, tidak terjadi pembauran dan interaksi yang terlarang, serta masing-masing fokus mengikuti kajian. (lihat: https://islamqa.info/en/answers/226560)

Jadi, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata ada atau tidak adanya kain, dinding, atau sekat, tetapi apakah terjadi ikhtilath yang terlarang dan apakah adab-adab syariat tetap terjaga.

Misalnya, apabila formatnya seperti ini:

Laki-laki di bagian depan → perempuan di bagian belakang → ada jarak → perempuan berhijab dengan sempurna → tidak ada percakapan atau interaksi bebas → masing-masing menyimak kajian, maka ketiadaan pembatas fisik tidak dengan sendirinya menjadikan kajian tersebut haram.

Sebaliknya, apabila laki-laki dan perempuan duduk bercampur dalam satu barisan, berdesakan, saling berinteraksi tanpa kebutuhan, terjadi pandangan yang tidak terjaga, bercanda, atau berbagai bentuk interaksi yang membuka pintu fitnah, maka permasalahannya menjadi berbeda. Kondisi semacam ini perlu dihindari karena masuk dalam bentuk ikhtilath yang tercela.

Bahkan, Lajnah Daimah menegaskan bahwa menuntut ilmu merupakan perkara yang disyariatkan, tetapi apabila prosesnya mengharuskan seseorang melakukan perkara yang diharamkan, seperti percampuran laki-laki dan perempuan yang menimbulkan fitnah atau tidak menjaga hijab, maka kondisi tersebut tidak boleh dipertahankan. (Fatawa Lajnah Ad-Daimah, 12/170–171).

Bagaimana dengan posisi ustadz?

Hal ini juga perlu dibedakan. Ustadz menyampaikan kajian di hadapan jamaah perempuan bukan berarti otomatis terjadi khalwat atau hubungan yang terlarang. Rasulullah ﷺ sendiri memberikan pengajaran kepada para sahabiyah, dan para wanita pada masa Nabi ﷺ menghadiri majelis ilmu.

Yang harus dijaga adalah hijab, pandangan, cara berbicara, tidak berkhalwat, tidak ada sentuhan, serta tidak terjadi interaksi yang melampaui kebutuhan.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30).

Dan kepada kaum wanita Allah berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31).

Karena itu, pembatas fisik merupakan salah satu sarana untuk menjaga batas, tetapi tidak selalu menjadi syarat mutlak sah atau bolehnya sebuah kajian.

Yang lebih penting adalah memastikan tidak terjadi pembauran yang terlarang.

Dengan demikian, apabila seseorang ingin menghadiri kajian yang formatnya laki-laki dan perempuan berada dalam satu aula tetapi posisinya terpisah, perempuan di belakang, berhijab syar’i, tidak bercampur, tidak berinteraksi secara bebas, dan aman dari fitnah, maka tidak tepat langsung menghukuminya haram hanya karena tidak ada pembatas fisik. Ada ulama yang secara eksplisit membolehkan kondisi seperti ini.

Namun, apabila tersedia kajian yang lebih terjaga—misalnya terdapat pembatas atau ruangan khusus bagi perempuan—maka memilih yang lebih menjaga kehormatan dan menjauhkan dari fitnah tentu lebih utama.

Jadi, dalam masalah ini jangan sampai kita terjebak pada dua sikap ekstrem: menganggap semua pertemuan laki-laki dan perempuan otomatis haram, atau sebaliknya menganggap tidak adanya sekat berarti tidak ada masalah apa pun. Yang harus dilihat adalah bentuk pertemuan, posisi jamaah, hijab, interaksi, pandangan, serta potensi fitnahnya. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.

Tim Shahihfiqih, 22 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 4 September 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *