Pertanyaan:
Saat saya menjadi makmum sholat berjama’ah, saya masbuq dan melanjutkan rokaat yang tersisa setelah jama’ah selesai sholat. Namun ternyata ada orang lain yang datang menepuk pundak saya dan menjadikan saya imam untuk sholat mereka. Apakah sholat mereka dan saya sah?
Jawaban:
Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah berikan kita semua hidayah dan taufik-Nya.
Pada dasarnya, shalat antum dan orang yang kemudian bermakmum kepada antum itu tetap sah, Insyaallah, selama semua syarat dan rukun shalat terpenuhi.
Gambaran kasusnya seperti ini: Antum datang terlambat dan menjadi makmum masbuq. Setelah imam selesai dan salam, antum berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Saat itulah datang beberapa orang yang belum shalat. Mereka menepuk pundak antum sebagai tanda meminta antum menjadi imam, lalu mereka mengikuti.
Apakah kondisi seperti ini diperbolehkan? Jawabannya: BOLEH menurut pendapat yang kuat.
Dalam fiqih, ini berkaitan dengan seseorang yang awalnya berstatus makmum, kemudian menjadi imam bagi orang lain. Tidak ada keharusan bahwa seseorang harus sejak awal berniat menjadi imam agar shalat orang yang mengikutinya sah.
Di antara dalil yang menunjukkan adanya perubahan posisi dalam shalat adalah kisah Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau biasa shalat bersama Nabi ﷺ, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka. Nabi ﷺ mengetahui hal tersebut dan tidak mengingkarinya.
أَنَّ مُعَاذًا كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ يَرْجِعُ فَيُصَلِّي بِقَوْمِهِ
“Mu’adz dahulu shalat bersama Nabi ﷺ, kemudian ia kembali dan shalat mengimami kaumnya.” (HR. Bukhari no. 700 dan Muslim no. 465).
Adapun dalam kasus ini, orang yang datang belakangan memang memulai shalat dari rakaat pertama mereka, sementara antum sedang menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Perbedaan urutan rakaat ini tidak membuat shalat mereka batal.
Misalnya antum masbuq dalam shalat Dzuhur dan hanya mendapatkan dua rakaat bersama imam. Setelah imam salam, antum berdiri menyelesaikan dua rakaat yang tersisa. Ketika itu ada orang yang baru datang dan mengikuti antum.
Bagi antum, dua rakaat tersebut adalah rakaat ketiga dan keempat. Sementara bagi mereka, itu adalah rakaat pertama dan kedua. Meskipun hitungan rakaatnya berbeda, mereka tetap mengikuti gerakan antum sebagai imam.
Begitu pula dengan niat. Antum awalnya berniat sebagai makmum karena mengikuti imam pertama. Ketika ada orang yang kemudian mengikuti antum, antum dapat berniat menjadi imam. Tidak disyaratkan sejak awal antum memasuki shalat sudah berniat menjadi imam.
Karena itu, antum tidak perlu mengulangi shalat hanya karena setelah menjadi makmum masbuq kemudian dijadikan imam oleh orang lain.
Kesimpulan
Jadi, dalam kasus tersebut:
Shalat antum sah, insyaallah.
Shalat orang yang bermakmum kepada antum juga sah, insyaallah.
Perbedaan hitungan rakaat antara antum dan mereka tidak membatalkan shalat. Antum boleh berubah dari posisi makmum masbuq menjadi imam bagi mereka.
Mereka tidak perlu mengulangi shalat hanya karena mengikuti antum yang sedang menyempurnakan rakaat.
Namun, persoalan ini memang memiliki beberapa rincian dan perbedaan pendapat dalam fiqih, khususnya dalam masalah perpindahan niat dan bentuk shalat yang dilakukan imam dan makmum.
Wallahu a’lamu bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 4 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 17 Agustus 2026 M





