Pertanyaan:
Jika kalimat shadaqallahul ‘azhim tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ setelah membaca Al-Qur’an, lalu adakah bacaan yang disunnahkan setelah selesai membaca Al-Qur’an?
Jawaban:
Bacaan yang dapat dibaca setelah selesai membaca Al-Qur’an adalah kafaratul majlis, yaitu:
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
“Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.”
Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَجْلِسًا قَطُّ، وَلَا تَلَا قُرْآنًا، وَلَا صَلَّى صَلَاةً إِلَّا خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِسًا، وَلَا تَتْلُو قُرْآنًا، وَلَا تُصَلِّي صَلَاةً، إِلَّا خَتَمْتَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟
قَالَ: نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْرًا، خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرًّا كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.
“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ tidaklah duduk dalam suatu majelis, tidak membaca Al-Qur’an, dan tidak pula melaksanakan shalat, kecuali beliau menutupnya dengan beberapa kalimat.”
‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidaklah duduk dalam suatu majelis, membaca Al-Qur’an, atau melaksanakan shalat, kecuali engkau menutupnya dengan kalimat-kalimat ini?”
Beliau menjawab, “Ya. Barang siapa mengucapkan kebaikan, maka ditutup baginya dengan tanda kebaikan tersebut. Adapun barang siapa mengucapkan keburukan, maka kalimat itu menjadi kafarat baginya:
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.
Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra, 9/123. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahīhah, 7/495).
Mengapa membaca istighfar setelah amal kebaikan?
Hal ini sesuai dengan kebiasaan syariat yang menganjurkan menutup berbagai amal kebaikan dengan dzikir dan istighfar.
Setelah shalat, misalnya, Nabi ﷺ beristighfar tiga kali. Demikian pula setelah menunaikan manasik haji, Allah Ta‘ala berfirman:
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy‘aril Haram. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, meskipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah: 198–199).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa istighfar disyariatkan pada penutup berbagai amal, kemudian beliau menyebutkan contoh istighfar setelah shalat dan setelah wukuf di ‘Arafah. Beliau juga menyebutkan firman Allah Ta‘ala:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا
“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan engkau melihat manusia berbondong-bondong masuk agama Allah, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sungguh, Dia Maha Penerima Tobat.”
(QS. An-Nashr: 1–3).
Beliau berkata:
شُرِعَ الِاسْتِغْفَارُ فِي خَوَاتِيمِ الْأَعْمَالِ
“Disyariatkan istighfar pada penutup berbagai amal.”
(Lihat: Majmu‘ Al-Fatawa, 10/89).
Apa hikmahnya setelah membaca Al-Qur’an?
Membaca Al-Qur’an adalah amal yang sangat mulia. Namun, seorang hamba tetap mungkin memiliki kekurangan ketika melakukannya: kurang khusyuk, kurang menghadirkan hati, kurang memahami makna, atau kekurangan lainnya.
Karena itu, menutupnya dengan tasbih dan istighfar merupakan bentuk:
- memohon ampun atas kekurangan dalam membaca Al-Qur’an;
- mengakui bahwa kesempurnaan hanya milik Allah;
- bersyukur atas taufik yang Allah berikan sehingga kita dapat membaca kalam-Nya;
- berharap agar amal tersebut diterima dan mendapatkan pahala yang sempurna.
Dan hadis ‘Aisyah di atas secara jelas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan bacaan tersebut setelah membaca Al-Qur’an, sehingga tidak perlu membatasinya hanya ketika membaca Al-Qur’an secara berjamaah.
Kesimpulan:
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membiasakan membaca “صَدَقَ اللهُ الْعَظِيمُ” sebagai penutup tilawah.
Adapun yang terdapat dalam sunnah adalah membaca:
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
setelah selesai membaca Al-Qur’an. Ini termasuk dzikir penutup yang mengandung tasbih, tahmid, tauhid, dan istighfar.
Wallahu a‘lam.
Catatan: Pertanyaan serupa juga pernah ditanyakan di website: islam.qa, dan kami beristifadah darinya.
Tim Shahihfiqih, 19 Agustus 2026 M / 5 Rabi’ul Awal 1448 H





