Bolehkah Mengatakan, “Kalian Dapat Warisan karena Kebaikan Hati Saya?”

Pertanyaan:
Ayah saya (Rahimahullah) telah wafat dan harta waris pun dibagikan ibu kepada anak-anaknya. Suatu hari ibu saya pernah berkata bahwa pembagian harta waris ini karena, “kebaikan hati saya saja”. Apakah tidak masalah berkata seperti ini?

Jawaban:
Bismillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Ucapan ibu tersebut perlu dipahami lebih dahulu maksudnya. Dalam fiqih, hukum suatu ucapan bisa berbeda tergantung apakah yang dimaksud adalah sekadar ungkapan, kesalahpahaman tentang hukum waris, atau keyakinan bahwa asalnya ahli waris tidak memiliki hak sama sekali.

Jika hanya sekadar ungkapan

Apabila maksud ibu adalah, “Saya yang mengurus pembagian harta itu dengan ikhlas,” atau “Saya rela menyerahkan harta yang menjadi hak saya,” maka ucapan seperti itu tidak sampai bermasalah dalam akidah. Namun, redaksinya kurang tepat karena dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Jika maksudnya ahli waris mendapat harta karena kemurahan hati ibu

Apabila yang dimaksud adalah “Kalian mendapatkan harta warisan ini semata-mata karena kebaikan hati saya. Kalau saya tidak mau, kalian tidak akan mendapatkannya.” Maka anggapan seperti ini keliru.

Dalam syariat islam, harta warisan dibagikan berdasarkan ketetapan Allah, bukan berdasarkan kemurahan hati seseorang. Setelah seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya setelah digunakan untuk biaya pengurusan jenazah, melunasi hutang, dan melaksanakan wasiat yang sah (maksimal sepertiga harta), menjadi hak para ahli waris sesuai bagian yang telah Allah tetapkan.

Allah Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu…” (QS. An-Nisa’: 11).

Dan pada ayat-ayat warisan (QS. An-Nisa’: 7-14, 33, 176), Allah menutupnya dengan penegasan bahwa itu adalah ketetapan dari Allah, bukan hasil kesepakatan manusia.

Karena itu, seorang istri yang ditinggal wafat suaminya memang memiliki bagian warisan sesuai syariat. Namun, bagian anak-anak juga merupakan hak yang Allah tetapkan, bukan pemberian atau sedekah dari ibu.

Kemungkinan lain

Bisa jadi ibu mengucapkan kalimat tersebut karena merasa seluruh proses pembagian berjalan lancar berkat kerelaannya, bukan karena mengingkari hukum waris. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya berbaik sangka (khusnudzon) dan tidak langsung memvonis.

Antum dapat menanyakan dengan lembut, “Bu, apakah maksud ibu bahwa kami mendapat warisan karena ibu mengikhlaskan bagian ibu? Atau maksudnya bagaimana?” Sering kali, setelah dijelaskan, ternyata maksudnya bukan menolak hukum waris.

Kesimpulan

– Jika ucapan itu hanya merupakan ungkapan biasa, maka tidak mengapa, meskipun redaksinya kurang tepat.
– Jika ibu meyakini bahwa anak-anak tidak memiliki hak waris dan hanya menerima harta karena kemurahan hatinya, maka keyakinan tersebut keliru dan perlu diluruskan, karena hak waris telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an.
– Sebaiknya jangan terburu-buru menilai. Klarifikasi maksud ucapan ibu dengan adab dan kelembutan, terlebih beliau adalah orang tua yang wajib dihormati. Wallahu a’lamu bishshawab.

Semoga Allah merahmati ayah antum, melapangkan kuburnya, mengampuni dosa-dosanya, serta memberikan kesabaran dan keberkahan kepada seluruh keluarga. Aamiin.

Tim Shahihfiqih, 11 Shafar 1448 H/ 25 Juli 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *