Pertanyaan:
Apakah seseorang yang memiliki kewajiban zakat mal, boleh menunaikannya dalam bentuk sembako sebagai pengganti uang?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah, washshalatu wasalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.
Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya untuk kita semua.
Pada dasarnya, zakat mal wajib ditunaikan sesuai dengan jenis dan ketentuan harta yang menjadi objek zakat. Karena itu, ketika seseorang memiliki kewajiban zakat atas uang atau harta perdagangan, persoalan apakah boleh menggantinya dengan sembako termasuk pembahasan ikhraj al-qimah—yaitu mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai atau barang yang berbeda dari jenis harta yang dizakati.
Dalam masalah ini, mayoritas ulama tidak membolehkan seseorang mengganti zakat mal berupa uang dengan sembako, khususnya apabila sembako tersebut diberikan begitu saja sebagai pengganti nilai zakat.
Sebagai contoh, seseorang memiliki kewajiban zakat mal sebesar Rp2.500.000. Kemudian ia membeli beras, minyak, gula, dan kebutuhan pokok senilai Rp2.500.000 lalu menyerahkannya kepada fakir miskin dengan niat sebagai zakat mal. Menurut pendapat jumhur, cara seperti ini tidak dianggap sebagai bentuk penunaian zakat mal yang semestinya, karena harta yang menjadi kewajiban zakat adalah uang, sementara yang dikeluarkan justru barang lain.
Salah satu penjelasan yang digunakan dalam pembahasan fiqih adalah bahwa zakat pada harta tertentu dikeluarkan dari jenis harta tersebut. Dalam riwayat yang dinisbatkan kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
خُذِ الْحَبَّ مِنَ الْحَبِّ، وَالشَّاةَ مِنَ الْغَنَمِ، وَالْبَعِيرَ مِنَ الْإِبِلِ، وَالْبَقَرَ مِنَ الْبَقَرِ
“Ambillah biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari kambing, unta dari unta, dan sapi dari sapi.” (HR. Abu Dawud no. 1599 dan Ibnu Majah no. 1814).
Namun, perlu dicatat secara ilmiah bahwa hadits ini diperselisihkan keshahihannya; sejumlah ahli hadits menilainya lemah karena adanya persoalan sanad.
Karena itu, pembahasan hukum ini jangan hanya dibangun di atas hadits tersebut, tetapi juga harus melihat kaidah fiqih dan penjelasan para ulama mengenai sifat zakat dan kewajiban tamlik, yaitu menyerahkan harta zakat kepada mustahik.
Dalam salah satu fatwa kontemporer yang membahas persoalan serupa, dijelaskan bahwa apabila zakat wajibnya berasal dari uang atau barang perdagangan, maka zakatnya dihitung berdasarkan nilai harta tersebut dan dikeluarkan dalam bentuk uang. Sementara itu, disebutkan bahwa Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan nilai zakat, dan pendapat serupa dinukil dari Ibnu Taimiyah, dengan mempertimbangkan kemaslahatan fakir miskin.
Lalu, bagaimana dengan sembako?
Di sinilah perlu dibedakan antara membayar zakat mal dengan sembako dan menyalurkan zakat dalam bentuk barang.
Misalnya seseorang mempunyai kewajiban zakat mal Rp2.500.000.
Ia tidak menyerahkan uang kepada mustahik, tetapi membeli sembako senilai Rp2.500.000 dan menyerahkannya langsung kepada mustahik.
Menurut pendapat jumhur, hal tersebut bukan bentuk pembayaran zakat mal yang utama dan pada asalnya tidak menggugurkan kewajiban zakat apabila yang dizakati adalah uang atau harta perdagangan. Ia masih perlu menunaikan zakat sesuai ketentuan.
Tetapi ada pendapat ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan nilai, termasuk dalam bentuk barang, ketika hal itu memberikan kemaslahatan kepada mustahik. Pendapat ini terutama dikenal dalam mazhab Hanafi dan juga dinukil dari Ibnu Taimiyah dengan pertimbangan maslahat.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar, “Sembako bermanfaat atau tidak?”, tetapi juga “Apakah sembako tersebut diakui sebagai pengganti nilai zakat menurut pendapat fiqih yang digunakan?”
Ada satu hal yang perlu diperhatikan
Jangan mencampurkan persoalan zakat mal dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah memang memiliki pembahasan khusus terkait makanan pokok. Mayoritas ulama menekankan pembayaran dengan makanan pokok, sementara mazhab Hanafi membolehkan dengan nilai uang. MUI sendiri dalam Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 menjelaskan adanya perbedaan pendapat tersebut dan membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang dalam kondisi yang dipandang lebih bermanfaat bagi mustahik.
Adapun zakat mal memiliki pembahasan yang berbeda. Jadi, jangan mengatakan, “Karena zakat fitrah boleh dengan beras, berarti zakat mal juga boleh dibayar dengan sembako.” Kesimpulan seperti ini tidak tepat.
Bagaimana sikap yang paling aman?
Untuk orang yang memiliki kewajiban zakat mal berupa uang, cara yang paling selamat dan keluar dari perselisihan ulama adalah membayar zakat dengan uang sesuai jumlah kewajibannya, kemudian membiarkan mustahik membeli kebutuhan yang paling ia perlukan.
Apalagi jika zakat disalurkan melalui lembaga amil. Membayar dalam bentuk uang membuat perhitungan lebih jelas, memudahkan pengelolaan, dan menghindari perbedaan pendapat mengenai sah atau tidaknya pembayaran tersebut.
Namun, apabila terdapat kebutuhan atau kondisi tertentu yang menyebabkan pemberian dalam bentuk barang jauh lebih maslahat, maka persoalan ini dapat dikembalikan kepada pendapat ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan nilai, dengan memastikan nilai barang tersebut benar-benar memenuhi jumlah zakat dan barang tersebut benar-benar menjadi milik mustahik.
Sebab zakat bukan sekadar aktivitas memberikan bantuan. Zakat adalah ibadah yang memiliki ketentuan khusus, sehingga niat baik saja belum cukup untuk menjadikan suatu pemberian sebagai zakat.
Kesimpulan
Apabila zakat mal yang wajib, dikeluarkan berasal dari uang atau harta perdagangan, maka menurut jumhur ulama tidak semestinya diganti dengan sembako. Cara yang lebih sesuai dan lebih selamat adalah mengeluarkannya dalam bentuk uang.
Adapun membayar dengan sembako memiliki dasar pada pendapat sebagian ulama yang membolehkan mengeluarkan nilai zakat, selama nilai dan kemaslahatannya diperhatikan. Karena itu, masalah ini termasuk perkara khilafiyah fiqih, bukan persoalan yang tepat untuk saling menyalahkan secara gegabah.
Yang perlu dijaga adalah jangan sampai seseorang sebenarnya masih memiliki kewajiban zakat, tetapi menganggap kewajiban itu telah gugur hanya karena telah memberikan paket sembako kepada orang miskin, padahal menurut pendapat yang ia ikuti pemberian tersebut tidak sah sebagai zakat.
Dalam kondisi masyarakat umum, membayar zakat mal dengan uang kemudian menyalurkannya kepada mustahik adalah pilihan yang paling aman, sederhana, dan keluar dari perselisihan. Wallahu a’lamu bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 18 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 31 Agustus 2026 M





