Home / Fatwa / Wanita Haid Memandikan Jenazah

Wanita Haid Memandikan Jenazah

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Bolehkan bagi wanita yang sedang haid melaksanakan tugas memandikan dan mengkafani jenazah?

JAWABAN :
Boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memandikan dan mengkafani mayat wanita, dan dibolehkan pula untuk memandikan mayat suaminya. Haid tidak bisa dianggap sebagai pencegah untuk memandikan jenazah.

____________________________

  • Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ (Dewan risat dan Komita Fatwa Arab Saudi), 8 : 369,  6193

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama