Pertanyaan:
Apa hukum berpindah tempat setelah shalat wajib ketika hendak melaksanakan shalat sunnah?
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.
Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.
Berpindah tempat setelah selesai melaksanakan shalat wajib kemudian hendak mengerjakan shalat sunnah hukumnya dianjurkan (mustahab). Jadi, seseorang tidak wajib berpindah tempat, tetapi berpindah dari tempat shalat wajib ke tempat lain untuk melaksanakan shalat sunnah merupakan amalan yang memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ.
Di antara dalilnya adalah hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menyampaikan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar satu shalat tidak langsung disambungkan dengan shalat berikutnya sampai seseorang berbicara atau berpindah tempat.
لَا تُوصِلْ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ
“Janganlah kalian menyambungkan satu shalat dengan shalat yang lain hingga kalian berbicara atau keluar.” (HR. Muslim no. 883).
Hadits ini menunjukkan bahwa antara shalat wajib dan shalat sunnah hendaknya ada pemisah. Pemisah tersebut dapat berupa berbicara maupun berpindah dari tempat shalat. Para ulama kemudian menjelaskan bahwa berpindah tempat termasuk bentuk pemisah antara shalat wajib dan shalat sunnah.
Mengapa dianjurkan berpindah tempat?
Di antara hikmahnya adalah agar shalat wajib dan shalat sunnah tidak dianggap sebagai satu rangkaian shalat yang sama. Dengan adanya pemisah, seorang muslim lebih mudah membedakan mana ibadah yang wajib dan mana yang sunnah.
Ada pula ulama yang menjelaskan hikmah lainnya, yaitu memperbanyak tempat yang menjadi saksi bagi seseorang dalam beribadah. Karena itu, berpindah tempat dari tempat shalat wajib ke tempat lain ketika hendak shalat sunnah dipandang sebagai perkara yang baik.
Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan disyariatkannya memberikan pemisah antara shalat wajib dengan shalat sunnah. Pemisahnya dapat berupa perkataan ataupun berpindah tempat. (lihat: Syarh Shahih Muslim, 6/170–171).
Apakah harus berpindah?
Tidak harus. Misalnya seseorang selesai shalat dzuhur berjamaah, kemudian tetap berada di tempatnya lalu mengerjakan shalat sunnah ba’diyah dzuhur. Shalat sunnah tersebut tetap sah. Berpindah tempat bukanlah syarat sah shalat sunnah.
Namun, yang lebih sempurna adalah memberikan pemisah antara keduanya, baik dengan berbicara seperlunya maupun dengan berpindah tempat.
Bagaimana praktik yang lebih utama?
Misalnya setelah shalat dzuhur: shalat wajib → berdzikir → kemudian berpindah tempat → shalat sunnah ba’diyah.
Atau seseorang mengerjakan shalat sunnah di rumah. Bahkan, secara umum, shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
أَفْضَلُ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781).
Maka, jangan sampai persoalan berpindah tempat ini justru menjadi bahan untuk saling menyalahkan. Tidak berpindah bukan berarti shalatnya salah atau tidak sah. Akan tetapi, berpindah tempat setelah shalat wajib ketika hendak melaksanakan shalat sunnah adalah amalan yang dianjurkan berdasarkan sunnah.
Kesimpulannya
Berpindah tempat dari shalat wajib menuju shalat sunnah hukumnya sunnah/mustahab, bukan wajib. Perpindahan tersebut menjadi salah satu cara untuk memisahkan shalat wajib dari shalat sunnah. Bila tidak berpindah, shalat sunnah tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Wallahu a’lamu bishshawab.
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.
Tim Shahihfiqih, 20 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 2 September 2026 M





