Riba sering kali dipandang hanya sebagai persoalan antara pemberi pinjaman dan peminjam: seseorang membutuhkan uang, lalu ia meminjam dengan tambahan tertentu. Jika mampu membayar, masalah selesai.
Padahal, riba tidak berhenti pada dua orang yang melakukan transaksi.
Riba dapat menciptakan efek domino. Bermula dari satu akad, dampaknya dapat merambat kepada perusahaan, harga barang, pasar, bahkan perekonomian masyarakat secara luas.
Karena itulah Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap riba.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang masih ada, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Perhatikan bagaimana Allah mengaitkan meninggalkan riba dengan keimanan:
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Jika kalian benar-benar beriman.”
Bahkan ancaman bagi orang yang tidak mau meninggalkannya sangat berat:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.”
Ancaman yang begitu keras tentu menunjukkan bahwa riba bukan sekadar kesalahan dalam transaksi. Di baliknya terdapat kezaliman dan kerusakan yang dapat menjalar jauh melampaui pelaku transaksi itu sendiri.
Apa Itu Riba Nasi’ah?
Bentuk riba yang menjadi inti pembahasan kita adalah riba nasi’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan karena adanya penangguhan pembayaran utang.
Inilah riba yang sangat dikenal pada masa jahiliah.
Seseorang meminjam uang kepada orang lain. Ketika jatuh tempo dan ia belum mampu membayar, pemberi utang berkata:
أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي؟
“Apakah engkau akan melunasi sekarang, atau menambah utang?”
Jika tidak mampu membayar, jatuh tempo diperpanjang, tetapi jumlah utang ditambah.
Misalnya, seseorang berutang 10 juta. Ketika jatuh tempo ia belum mampu membayar. Kemudian dikatakan kepadanya:
“Berikan tambahan 2 juta, dan kami beri tambahan waktu.”
Jika belum mampu lagi, utangnya ditambah kembali.
Inilah riba jahiliah: utang bertambah karena pembayaran ditunda.
Al-Qur’an datang untuk memutus praktik seperti ini.
Riba Modern: Tambahan Sejak Awal
Pada zaman sekarang, praktik riba bisa memiliki bentuk yang lebih beragam.
Dalam transaksi pinjaman berbunga, misalnya, tambahan sudah ditetapkan sejak awal akad. Peminjam tidak hanya mengembalikan pokok pinjaman, tetapi juga membayar bunga yang telah disepakati.
Jika terjadi keterlambatan, dalam sebagian sistem dapat muncul tambahan atau denda lagi.
Maka, meskipun bentuknya tidak selalu persis seperti praktik jahiliah dahulu, illat ribanya tetap berkaitan dengan adanya tambahan atas utang karena faktor waktu.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan riba yang berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.”
(QS. Ali ’Imran: 130)
Ayat ini menggambarkan bagaimana utang dapat terus membesar ketika tambahan dibebankan atas penangguhan pembayaran.
Riba Bukan Hanya Dosa Pihak yang Menerima Bunga
Mungkin ada yang berkata:
“Bukankah yang mendapatkan keuntungan adalah pemberi pinjaman? Kalau saya hanya menjadi peminjam, mengapa saya terkena larangan?”
Jawabannya terdapat dalam hadis Jabir radhiyallahu ’anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” Kemudian beliau bersabda, “Mereka semuanya sama.”
(HR. Muslim no. 1598)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam ingin memutus mata rantai riba, bukan hanya melarang keuntungan yang diperoleh dari bunga.
Ada pihak yang mengambil keuntungan, ada yang membayar, ada yang mencatat, dan ada yang menjadi saksi. Semuanya terlibat dalam terbentuknya transaksi tersebut.
Mengapa?
Karena kerusakan riba tidak berhenti pada satu orang.
Dari Satu Akad Menjadi Masalah Bersama
Di sinilah kita dapat memahami apa yang bisa disebut sebagai “efek domino riba.”
Satu transaksi riba mungkin tampak seperti masalah pribadi:
“Ini uang saya, ini utang saya, dan saya sendiri yang akan membayarnya.”
Namun ketika praktik semacam ini menjadi sistem yang luas, dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor.
1. Bunga Menjadi Biaya
Ketika perusahaan memperoleh modal melalui pinjaman berbunga, bunga tersebut menjadi salah satu biaya yang harus dibayar perusahaan.
Padahal perusahaan harus tetap mendapatkan keuntungan.
Maka berbagai biaya akan diperhitungkan dalam harga barang atau jasa yang dijual.
Dengan kata lain, biaya pembiayaan dapat pada akhirnya ikut dibebankan kepada konsumen.
Masyarakat yang tidak pernah melakukan transaksi pinjaman tersebut pun bisa ikut merasakan dampaknya melalui harga barang dan jasa.
2. Utang Negara Menjadi Beban Masyarakat
Pada tingkat yang lebih besar, persoalannya dapat terjadi pada pembiayaan negara.
Ketika suatu negara memiliki utang berbunga, negara harus menyediakan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunganya.
Anggaran negara pada akhirnya berasal dari sumber-sumber penerimaan negara.
Maka semakin besar beban pembayaran utang, semakin besar pula ruang fiskal yang terserap untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Akibatnya, ruang untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat dapat menjadi lebih sempit.
Satu keputusan pembiayaan hari ini dapat melahirkan beban yang dirasakan masyarakat bertahun-tahun kemudian.
3. Kredit Berbunga Dapat Mendorong Harga Aset
Hal yang sama dapat terjadi pada pasar properti.
Ketika pembiayaan berbasis utang menjadi sangat mudah diperoleh, kemampuan masyarakat untuk membeli rumah dapat meningkat dengan cepat.
Jika peningkatan permintaan jauh lebih cepat daripada pertumbuhan pasokan rumah dan tanah, harga aset dapat terdorong naik.
Akibatnya, orang yang membeli rumah dengan pembiayaan tersebut mungkin mampu memiliki rumah hari ini, tetapi harus membayar kewajiban dalam jangka panjang.
Sementara itu, generasi berikutnya menghadapi harga rumah yang semakin tinggi.
Tentu, kenaikan harga rumah tidak hanya disebabkan oleh kredit berbunga. Ada banyak faktor lain seperti keterbatasan lahan, urbanisasi, pertumbuhan penduduk, biaya pembangunan, dan kebijakan pemerintah.
Namun ketersediaan pembiayaan yang besar dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat permintaan dan kenaikan harga aset.
Ketika Uang Lebih Banyak Menghasilkan Uang daripada Membiayai Produksi
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.
Islam mendorong manusia untuk memperoleh keuntungan melalui perdagangan, pekerjaan, produksi, dan aktivitas ekonomi yang nyata.
Sementara riba memungkinkan seseorang memperoleh tambahan atas modal yang dipinjamkan tanpa harus terlibat langsung dalam aktivitas produktif tersebut.
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan salah satu hikmah larangan riba:
وَفِيهِ تَعْطِيلُ الْمَكَاسِبِ وَالتِّجَارَاتِ وَالْحِرَفِ وَالصِّنَاعَاتِ الَّتِي لَا تَنْتَظِمُ مَصَالِحُ الْعَالَمِ إِلَّا بِهَا
“Di dalam riba terdapat penghambatan terhadap berbagai usaha, perdagangan, keterampilan, dan industri yang menjadi penopang kemaslahatan kehidupan manusia.” (Lihat: al-Mulakhhosh al-Fiqhiy, 2/36)
Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang dapat memperoleh tambahan atas hartanya melalui riba tanpa bekerja dan menanggung risiko usaha, ia bisa terdorong untuk meninggalkan berbagai jalan usaha produktif yang membutuhkan kerja keras.
Di sinilah kita melihat perbedaan mendasar antara keuntungan usaha dan bunga atas utang.
Dalam usaha, keuntungan lahir bersama aktivitas ekonomi, kerja, risiko, dan kemungkinan untung-rugi.
Sedangkan dalam riba, tambahan telah dipersyaratkan atas utang.
Riba dan Kezaliman terhadap Orang yang Membutuhkan
Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa riba memiliki unsur kezaliman yang sangat kuat. Beliau membandingkannya dengan perjudian.
Dalam perjudian, seseorang mungkin mendapatkan keuntungan dan mungkin pula kehilangan hartanya. Adapun dalam riba, pemberi pinjaman memperoleh tambahan yang telah ditentukan dari orang yang membutuhkan.
Beliau mengatakan:
فَالرِّبَا ظُلْمٌ مُحَقَّقٌ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَسْلِيطَ الْغَنِيِّ عَلَى الْفَقِيرِ
“Riba merupakan kezaliman yang nyata, karena di dalamnya terdapat tindakan orang kaya menguasai orang yang membutuhkan.” (Lihat: Majmu’ al-Fatawa, 28/357)
Ini adalah titik penting yang sering terlupakan.
Orang yang berutang biasanya sedang membutuhkan.
Ketika kebutuhan itu kemudian menjadi kesempatan bagi pemberi pinjaman untuk mendapatkan tambahan yang pasti, maka kebutuhan seseorang berubah menjadi sumber keuntungan bagi pihak lain.
Karena itu, Islam membuka pintu qardh hasan, yaitu pinjaman kebajikan tanpa mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain.
Dari Individu, Menjalar ke Masyarakat
Sekarang kita bisa melihat rantai sederhananya:
Orang membutuhkan uang → berutang dengan bunga → harus membayar lebih → bunga menjadi biaya → biaya masuk ke harga → harga meningkat → daya beli masyarakat tertekan.
Pada tingkat usaha:
Perusahaan berutang berbunga → membayar bunga → biaya usaha meningkat → harga atau margin terpengaruh → konsumen ikut menanggung.
Pada tingkat negara:
Negara berutang berbunga → anggaran harus membayar bunga → ruang anggaran menyempit → masyarakat dapat ikut merasakan dampaknya.
Tentu ekonomi jauh lebih kompleks daripada rangkaian sederhana ini. Tidak setiap kenaikan harga disebabkan oleh riba, dan tidak setiap utang otomatis menghasilkan seluruh dampak tersebut.
Namun semakin besar ketergantungan suatu sistem ekonomi terhadap utang berbunga, semakin besar pula potensi beban bunga, akumulasi utang, dan ketergantungan pembiayaan untuk memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat.
Inilah yang dimaksud dengan efek domino riba.
Islam Tidak Hanya Mengharamkan, tetapi Menawarkan Jalan yang Lebih Sehat
Menariknya, Islam tidak sekadar mengatakan:
“Jangan riba.”
Islam juga mengajarkan bagaimana harta seharusnya berputar.
Harta dapat digunakan untuk perdagangan, investasi yang halal, kerja sama usaha, produksi, pertanian, industri, dan berbagai aktivitas ekonomi yang nyata.
Dalam mekanisme tersebut, keuntungan berkaitan dengan aktivitas, kepemilikan, kerja, dan risiko.
Adapun orang yang membutuhkan pertolongan dapat dibantu melalui sedekah dan qardh hasan, bukan menjadikan kesulitannya sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari tambahan utang.
Karena itu, larangan riba bukanlah larangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sebaliknya, ia adalah upaya agar pertumbuhan ekonomi tidak dibangun di atas eksploitasi kebutuhan manusia.
Penutup: Memutus Mata Rantai Riba
Riba mungkin terlihat kecil ketika dilihat dari satu transaksi.
Tetapi jika ia menjadi kebiasaan, lalu berkembang menjadi sistem, dampaknya dapat menjalar ke mana-mana.
Dari utang menjadi bunga.
Dari bunga menjadi biaya.
Dari biaya menjadi harga.
Dari harga menjadi beban masyarakat.
Dan dari beban individu dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, ketika Allah berfirman:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian,”
maka kita memahami bahwa ancaman tersebut bukan tanpa alasan.
Riba merusak hubungan manusia dengan Allah, membuka pintu kezaliman terhadap orang yang membutuhkan, dan dapat memberikan dampak yang melampaui pelaku transaksinya.
Sebaliknya, syariat menghendaki agar harta berputar melalui jalan yang halal, produktif, dan saling memberikan manfaat, bukan berkembang dengan menjadikan kesulitan orang lain sebagai sumber keuntungan.
Itulah mengapa Islam begitu keras melarang riba: bukan karena Islam memusuhi harta dan keuntungan, tetapi karena Islam ingin harta menjadi sarana kemaslahatan, bukan alat untuk menekan orang yang membutuhkan.
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 1 September 2026 M / 18 Rabi’ul Awal 1448 H





