Hukum Membaca dan Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Pertanyaan :

Apakah boleh membaca atau memegang mushaf Al-Qur’an tanpa berwudhu?

Jawaban :

Untuk menjawabnya, ada dua pembahasan yang perlu dibedakan: hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu dan hukum menyentuh mushaf tanpa wudhu.

1. Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Seseorang yang berhadas kecil boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. Namun, berwudhu terlebih dahulu tetap lebih utama.

Imam Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya menukil adanya kesepakatan ulama mengenai kebolehan membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf. (Lihat: Al-Istidzkar, 2/104)

Dalilnya adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau menginap di rumah Maimunah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ.

Ibnu Abbas menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ terbangun pada malam hari, lalu duduk dan mengusap bekas kantuk dari wajah beliau. Setelah itu, beliau membaca sepuluh ayat terakhir Surah Ali Imran. Barulah kemudian beliau berwudhu dan melaksanakan shalat. (Lihat: HR. Bukhari no. 1198 dan Muslim no. 763)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Qur’an setelah bangun tidur dan sebelum berwudhu. Dengan demikian, orang yang berhadas kecil boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. (Lihat: Ikmal al-Mu‘lim, 3/130.)

2. Memegang Mushaf Tanpa Wudhu

Adapun menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu, hukumnya berbeda dengan sekadar membaca.

Empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa orang yang berhadas kecil tidak boleh menyentuh mushaf sebelum bersuci. Bahkan, dinukil adanya kesepakatan ulama mengenai ketentuan ini. (Lihat: Bada’i Shana’i 1/33, Bidayatul Mujtahid 1/41, al-Majmu’ 2/67, al-Mughni 1/108)

Di antara atsar yang disebutkan dalam pembahasan ini adalah riwayat tentang Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu.

Abdurrahman bin Yazid bin Jabir menceritakan bahwa mereka pernah bersama Salman dalam suatu perjalanan. Setelah Salman selesai menunaikan hajatnya, seseorang berkata kepadanya:

يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آيٍ مِنَ الْقُرْآنِ


“Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang beberapa ayat Al-Qur’an.”

Salman menjawab:

سَلُونِي، فَإِنِّي لَا أَمَسُّهُ، إِنَّهُ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Silakan bertanya (meski saya masih dalam keadaan hadats). Sesungguhnya aku tidak menyentuhnya, karena tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Mereka pun bertanya kepada Salman, lalu beliau membacakan Al-Qur’an kepada mereka sebelum berwudhu. (HR. Ibnu Abi Syaibah, no. 1106, Ad-Daraquthni, 1/124, dan Al-Baihaqi no. 430; shahih)

Atsar ini memperlihatkan bahwa Salman membedakan antara membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf. Beliau tetap membaca Al-Qur’an meskipun belum berwudhu, tetapi tidak menyentuh mushaf.

Wallahu a’lam.

Tim Shahihfiqih, 20 Oktober 2026 M / 8 Jumadal Ula 1448 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *