Kapan Sebenarnya Waktu Mustajab di Hari Jum’at?

Hari Jum’at memiliki satu waktu istimewa yang sangat sayang untuk dilewatkan. Pada waktu tersebut, seorang muslim berdoa kepada Allah, maka Allah akan mengabulkan doanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً، لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat satu waktu. Tidaklah seorang muslim mendapatinya dalam keadaan berdiri melaksanakan shalat, lalu ia meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya.”
Nabi ﷺ kemudian memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat singkat. (HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852)

Lalu, kapan sebenarnya waktu mustajab itu?

Para ulama berbeda pendapat. Namun, ada dua pendapat yang paling kuat.

1. Saat Imam Duduk hingga Shalat Jum’at Selesai

Pendapat pertama menyatakan bahwa waktu mustajab tersebut adalah sejak imam duduk di mimbar hingga shalat Jum’at selesai.

Dalilnya adalah hadits Abu Burdah bin Abi Musa dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ketika ditanya tentang waktu mustajab pada hari Jum’at, Abdullah bin Umar menyebutkan sabda Nabi ﷺ:

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ

“Waktu tersebut adalah antara imam duduk hingga shalat selesai.” (HR. Muslim, no. 853)

Dalam riwayat lain disebutkan:

حِينَ تُقَامُ الصَّلَاةُ إِلَى انْصِرَافٍ مِنْهَا

“Ketika shalat ditegakkan hingga selesai.”
(HR. Tirmidzi, no. 490 dan Ibnu Majah, no. 1138)

Jika demikian, maka khatib yang dipercaya menyampaikan khutbah hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Hendaknya ia memperbanyak doa untuk kebaikan kaum muslimin, kemaslahatan negeri, kebaikan pemerintah, serta keselamatan dan keberkahan bagi seluruh jamaah.

Sementara itu, para jamaah hendaknya fokus mengaminkan doa-doa tersebut dengan penuh penghayatan, karena boleh jadi saat itu bertepatan dengan waktu mustajab yang dijanjikan Allah.

Maka khutbah Jum’at bukan hanya kesempatan untuk menyampaikan nasihat, tetapi juga kesempatan untuk mendoakan kebaikan umat.

2. Setelah Ashar, Terutama Menjelang Maghrib

Pendapat kedua menyatakan bahwa waktu mustajab tersebut adalah setelah Ashar, terutama pada penghujung hari sebelum Maghrib.

Ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh sejumlah sahabat dan ulama, di antaranya Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, dan Imam Ahmad rahimahumullah. (Lihat: Masa’il Imam Ahmad riwayat al-Kausaj, no. 529, dan Zadul Ma’ad 1/482)

Di antara dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً، لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat satu waktu. Tidaklah seorang hamba muslim bertepatan dengannya lalu meminta kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Waktu tersebut adalah setelah Ashar.” (HR. Ahmad, no. 7688)

Dalam hadits lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً، فِيهَا سَاعَةٌ لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Hari Jum’at terdiri dari dua belas waktu. Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah pada waktu tersebut melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah waktu tersebut pada waktu terakhir setelah Ashar.”
(HR. Abu Dawud, no. 1048 dan An-Nasa’i, no. 1389)

Yang semakin menguatkan pendapat ini adalah penjelasan Nabi ﷺ bahwa seorang mukmin yang telah menunaikan shalat, kemudian duduk menunggu shalat berikutnya, pada hakikatnya ia tetap berada dalam keadaan shalat. Dengan demikian, riwayat yang menyebutkan waktu mustajab setelah Ashar dapat dipahami selaras dengan riwayat yang menyebutkannya pada waktu shalat. Sebab, orang yang telah shalat kemudian duduk menunggu shalat berikutnya tetap dihukumi sedang berada dalam shalat.

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يُجْلِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ

“Sesungguhnya seorang hamba mukmin, apabila telah shalat kemudian duduk dan tidak ada yang membuatnya tetap duduk kecuali menunggu shalat, maka ia berada dalam keadaan shalat.” (HR. Ibnu Majah, no. 1139)

Pendapat yang Lebih Kuat

Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang menyatakan bahwa waktu mustajab berada setelah Ashar, terutama pada satu jam terakhir sebelum Maghrib, memiliki beberapa penguat. Di antaranya adalah riwayat-riwayat yang secara khusus menyebutkan waktu tersebut setelah Ashar, bahkan pada penghujung hari.

Selain itu, pendapat ini memberikan ruang yang lebih luas bagi seorang muslim untuk memperbanyak doa secara langsung kepada Allah.

Berbeda dengan waktu ketika imam telah berada di atas mimbar. Pada saat itu, seorang makmum diperintahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah. Kesempatan untuk berdoa secara langsung tidak seluas setelah Ashar; paling maksimal, ia mengaminkan doa yang dipanjatkan oleh khatib.

Adapun setelah Ashar, seorang muslim dapat meluangkan waktu untuk berdoa dengan lebih leluasa, terutama pada satu jam terakhir sebelum Maghrib. Ia dapat mengangkat tangan, mengulang-ulang permintaannya, memohon ampun, dan menyampaikan berbagai hajatnya kepada Allah.

Dengan demikian, jangan lewatkan kedua waktu tersebut.

Ketika khutbah Jum’at berlangsung, dengarkan dengan baik dan aminkan doa sang khatib. Dan setelah Ashar, manfaatkan kesempatan yang lebih luas untuk memperbanyak doa, terutama menjelang Maghrib.

Kita tidak mengetahui secara pasti kapan beberapa menit yang sangat istimewa itu terjadi.

Bisa jadi, doa yang selama ini kita tunggu jawabannya justru bertepatan dengan waktu tersebut.

Maka, manfaatkanlah hari Jum’at untuk memperbanyak doa.

Mintalah kebaikan untuk diri sendiri, keluarga, kaum muslimin, pemerintah, negeri, dan seluruh urusan yang kita harapkan kebaikannya.

Barangkali, di antara sekian banyak doa yang kita panjatkan, ada satu doa yang bertepatan dengan satu waktu yang Allah janjikan sebagai waktu mustajab.

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا فَضْلَكَ، وَوَفِّقْنَا لِمُوَافَقَةِ سَاعَةِ الْإِجَابَةِ، وَاقْضِ لَنَا حَوَائِجَنَا، وَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا.

“Ya Allah, jangan Engkau haramkan kami dari karunia-Mu. Tunjukkan kami kepada waktu mustajab, kabulkan kebutuhan kami, dan ampuni dosa-dosa kami.”

Wallahu a’lam.

Tim Shahihfiqih, 26 September 2026 M / 13 Rabi’ul Akhir 1448 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *