“Saya Sudah Banyak Pahala” Benarkah Jadi Alasan Tidak Shalat di Masjid?

Pertanyaan:

  1. Apa hukum seorang laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat karena keluarganya tidak mengerjakan shalat Jumat? Apakah alasan tersebut dapat dianggap sebagai uzur syar’i?
  2. Apa hukum seorang laki-laki yang melaksanakan shalat lima waktu di rumah dan hanya pergi ke masjid ketika shalat Jumat, shalat ied, atau pada bulan ramadhan? Bagaimana hukum anggapan bahwa pahala ibadahnya sudah banyak sehingga tidak perlu membiasakan shalat berjamaah di masjid?

Jawaban: Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.

Pada dasarnya, kita perlu membedakan antara shalat Jumat dan shalat lima waktu. Keduanya sama-sama ibadah yang sangat agung, tetapi memiliki hukum dan ketentuan yang berbeda.

Meninggalkan shalat Jumat karena keluarga tidak mengerjakannya

Shalat Jumat bukan ibadah yang kewajibannya gugur hanya karena keluarga tidak mengerjakannya.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah: 9).

Ayat ini menunjukkan bahwa ketika panggilan Jumat telah dikumandangkan, seorang muslim diperintahkan untuk bersegera menuju shalat Jumat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan ancaman keras kepada orang yang meninggalkan Jumat tanpa alasan yang dibenarkan.

Beliau bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, Allah akan memberikan cap pada hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052; dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).

Bahkan dalam hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ancaman yang sangat keras terhadap orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

“Sungguh, aku berkeinginan memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat.” (HR. Muslim no. 652).

Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat bukan persoalan ringan.

Adapun alasan, “Keluarga saya tidak shalat Jumat,” maka alasan tersebut pada asalnya bukan uzur syar’i.

Justru seorang kepala keluarga atau anggota keluarga yang telah memahami kewajiban tersebut semestinya berusaha mengajak keluarganya kepada kebaikan. Tidak semestinya seseorang meninggalkan kewajibannya karena orang lain meninggalkan kewajiban.

Perlu dibedakan antara uzur syar’i dan pengaruh lingkungan keluarga. Seseorang yang sakit, bepergian, atau memiliki keadaan tertentu yang diakui syariat dapat memiliki hukum berbeda. Tetapi sekadar karena ayah, ibu, istri, saudara, atau anggota keluarga lainnya tidak mengerjakan shalat Jumat, hal tersebut tidak otomatis menggugurkan kewajibannya.

Bahkan dalam perkara shalat berjamaah lima waktu, terdapat pembahasan serupa: seseorang tidak boleh meninggalkan kewajiban yang mampu dia kerjakan hanya karena ingin menemani anggota keluarganya melaksanakan shalat di rumah apabila tidak ada uzur yang membenarkannya.

Maka, jangan sampai seseorang menjadikan keluarga yang lalai sebagai alasan untuk ikut lalai.

Sebaliknya, hendaknya dia menjadi orang yang pertama memperbaiki dirinya, kemudian dengan hikmah membantu memperbaiki keluarganya.

Shalat lima waktu di rumah, tetapi masjid hanya ketika Jumat, ied, atau ramadhan

Masalah ini perlu dijawab dengan lebih hati-hati karena ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki.

Para ulama memang berbeda pendapat. Sebagian ulama memandang shalat berjamaah di masjid sebagai sunnah yang sangat ditekankan, sedangkan sebagian ulama memandangnya wajib bagi laki-laki yang mampu dan tidak memiliki uzur. Di antara ulama yang menguatkan kewajiban tersebut adalah Imam Ahmad, sejumlah ulama salaf, serta Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah.

Pendapat yang mewajibkan memiliki sejumlah dalil yang kuat.

Di antaranya hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ

“Sungguh, aku telah melihat keadaan kami dahulu, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim no. 654).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga menjelaskan bahwa para sahabat memandang shalat berjamaah sebagai bagian dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau mengatakan bahwa jika seseorang shalat di rumah sebagaimana orang yang meninggalkan masjid, maka berarti dia telah meninggalkan salah satu petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena itu, seorang laki-laki yang sehat, mampu berjalan menuju masjid, mendengar seruan shalat, tidak memiliki uzur, tetapi sengaja terus-menerus shalat fardhu sendirian di rumah, tidak sepantasnya menganggap masalah tersebut sebagai sesuatu yang sepele.

Terlebih lagi apabila pola hidupnya adalah “Masjid hanya untuk Jumat. Kalau ramadhan baru rajin ke masjid. Kalau ied juga datang. Selain itu shalat di rumah saja.”

Pola semacam ini menunjukkan bahwa masjid belum menjadi bagian penting dari kehidupan ibadahnya.

Namun kita juga jangan tergesa-gesa mengatakan, “Orang ini pasti berdosa,” tanpa mengetahui keadaan dan uzurnya. Bisa saja seseorang memiliki sakit, kondisi keamanan, pekerjaan tertentu yang benar-benar menjadi uzur, jarak yang sangat jauh, atau keadaan lain yang diperhitungkan syariat.

Tetapi jika tidak ada uzur, maka membiasakan meninggalkan shalat berjamaah di masjid merupakan perkara yang harus ditinggalkan, terlebih menurut pendapat ulama yang mewajibkannya.

Lalu bagaimana dengan anggapan, “Pahala saya sudah banyak”?

Ini yang perlu diluruskan. Dalam Islam, banyaknya pahala suatu amalan tidak menjadikan seseorang boleh meninggalkan kewajiban lainnya.

Misalnya seseorang berkata, “Saya sudah banyak puasa sunnah.” Itu tidak berarti dia boleh meninggalkan shalat wajib. Atau, “Saya sudah banyak bersedekah.” Itu tidak berarti dia boleh meninggalkan shalat Jumat. Demikian pula, “Saya sudah sering datang ke masjid ketika ramadhan dan sudah mendapatkan banyak pahala.” Itu tidak menjadikan kewajiban shalat berjamaah di waktu lain gugur.

Ibadah tidak bekerja dengan sistem, “Saya sudah punya banyak pahala, sehingga boleh meninggalkan kewajiban.” Dalam syariat, setiap kewajiban memiliki tuntutannya sendiri.

Justru seorang muslim yang mendapatkan kesempatan merasakan indahnya ibadah di bulan ramadhan seharusnya menjadikan ramadhan sebagai titik awal istiqamah, bukan titik akhir.

Ramadhan semestinya mengajarkan seseorang untuk tetap menjaga shalat subuh berjamaah, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya setelah ramadhan selesai.

Jangan pula memahami datang ke masjid hanya sebagai persoalan “mendapat pahala tambahan”

Ada kesalahan cara berpikir ketika seseorang memandang masjid hanya sebagai tempat untuk mengumpulkan pahala. Masjid bukan sekadar “tempat bonus pahala”.

Masjid adalah tempat seorang muslim membangun hubungan dengan Allah, mendengar nasihat agama, bertemu kaum muslimin, menjaga identitas keislaman, dan melatih kedisiplinan dalam beribadah.

Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap shalat berjamaah.

Bahkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa pada masa para sahabat, orang yang meninggalkan shalat berjamaah hanya dikenal dari kalangan orang yang jelas kemunafikannya. (lihat: HR. Muslim no. 654).

Tentu hadits tersebut tidak boleh digunakan untuk memvonis setiap orang yang sesekali shalat di rumah sebagai munafik. Yang sedang dibicarakan adalah sikap meremehkan shalat berjamaah secara terus-menerus, dan ucapan Ibnu Mas’ud menggambarkan betapa seriusnya para sahabat memandang perkara tersebut.

Sikap yang paling tepat

Kita perlu berhati-hati dalam menasihati orang seperti ini. Jangan mengatakan, “Kamu ke masjid hanya ramadhan, berarti kamu munafik!” Kalimat seperti ini justru dapat membuatnya menjauh.

Lebih baik dikatakan“Alhamdulillah, masih ada kerinduan untuk datang ke masjid ketika Jumat, ied, dan ramadhan. Itu nikmat yang patut disyukuri. Tetapi jangan berhenti sampai di sana. Kalau Allah sudah memberikan kita kemampuan untuk datang ke masjid pada waktu-waktu tersebut, mengapa tidak kita lanjutkan pada shalat lima waktu lainnya?”

Kemudian jelaskan bahwa istiqamah dalam amalan kecil tetapi terus-menerus lebih dicintai Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465 dan Muslim no. 783).

Jadi, targetnya bukan sekadar membuat seseorang “ramai ke masjid ketika ramadhan”, tetapi membangun kebiasaan beribadah kepada Allah sepanjang tahun.

Kesimpulan

Untuk pertanyaan pertama, meninggalkan shalat Jumat hanya karena keluarga tidak mengerjakannya bukan uzur syar’i pada asalnya. Seorang laki-laki yang memenuhi syarat kewajiban Jumat hendaknya tetap menunaikannya dan tidak mengikuti kelalaian keluarganya.

Untuk pertanyaan kedua, shalat lima waktu tetap sah apabila dilaksanakan di rumah, tetapi hukum meninggalkan shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu dan tanpa uzur merupakan masalah khilafiyah di antara ulama. Pendapat yang kuat menurut sejumlah ulama adalah wajibnya berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu.

Adapun keyakinan bahwa “saya sudah mendapatkan banyak pahala karena datang ke masjid ketika Jumat, ied, dan ramadhan, sehingga tidak perlu lagi memperhatikan shalat berjamaah di luar itu” adalah cara berpikir yang keliru. Banyaknya pahala dari sebuah amalan tidak menggugurkan kewajiban yang lain.

Yang semestinya kita bangun bukan sekadar “banyak pahala”, tetapi ketaatan yang menyeluruh dan istiqamah. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.

Tim Shahihfiqih, 27 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 9 September 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *