Pertanyaan:
Apa hukum bekerja di perusahaan badan pengelola dana tabungan pekerja untuk bertujuan tabungan perumahan yang didirikan oleh pemerintah. Yang dimana banyak bekerjasama dengan bank-bank konvensional?
Jawaban:
Bismillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.
Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan hidayah dan taufik-Nya agar kami bisa memberikan respon dengan sebaik mungkin.
Hukum bekerja di sebuah lembaga pemerintah atau badan pengelola dana masyarakat tidak bisa diputuskan hanya dari nama lembaganya, tetapi harus dilihat hakikat aktivitasnya. Dalam kasus yang antum sebutkan, yaitu badan pengelola dana tabungan pekerja untuk pembiayaan atau tabungan perumahan yang bekerja sama dengan banyak bank konvensional, maka ada beberapa rincian fiqih yang perlu diperhatikan.
Kaidah umum dalam syariat
Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menjadi landasan bahwa seorang muslim tidak boleh membantu terjadinya kemaksiatan, termasuk transaksi riba apabila bantuan tersebut bersifat langsung.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya.”
Kemudian beliau bersabda:
“Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim no. 1598)
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bukan hanya kepada pihak yang mengambil riba, tetapi juga kepada pihak yang terlibat langsung dalam akad ribawi.
Jika badan tersebut bekerja sama dengan bank konvensional
Di sinilah letak rincian hukumnya. Ada beberapa kemungkinan.
Pertama: Jika pekerjaan antum berkaitan langsung dengan transaksi ribawi
Misalnya menyusun akad pembiayaan ribawi, memproses kredit berbunga, menghitung bunga, menjadi analis atau administrasi yang mengurus pinjaman berbunga, menjadi penghubung utama antara peserta dan bank konvensional dalam transaksi riba.
Maka pekerjaan seperti ini DIHARAMKAN menurut mayoritas ulama karena termasuk membantu transaksi riba.
Kedua: Jika pekerjaan antum tidak berkaitan langsung dengan transaksi riba
Misalnya staf IT, keamanan, kebersihan, teknisi, pengelolaan arsip umum, SDM, desain grafis, pekerjaan administratif yang tidak menangani akad ribawi.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama kontemporer memiliki rincian.
Sebagian ulama memandang hukumnya boleh apabila pekerjaan tersebut mubah dan tidak menjadi sarana langsung bagi transaksi riba, meskipun mereka tetap menganjurkan mencari pekerjaan yang lebih bersih dari syubhat apabila memungkinkan.
Sebagian ulama lainnya memakruhkan atau melarang apabila keseluruhan aktivitas lembaga memang dibangun untuk menopang sistem ribawi.
Karena itu, penilaiannya kembali kepada hakikat tugas yang dijalankan, bukan sekadar nama instansi.
Bagaimana dengan badan pengelola tabungan perumahan pemerintah?
Apabila yang dimaksud adalah sebuah badan pemerintah yang mengelola iuran peserta, menempatkan dana pada instrumen yang mengandung unsur riba, bekerja sama dengan bank konvensional untuk penyaluran pembiayaan, maka tidak otomatis seluruh pegawainya berdosa dengan kadar yang sama.
Yang perlu diteliti adalah “Apa tugas jabatan Anda?”, “Apakah Anda ikut menyusun atau memproses transaksi ribawi?”, “Apakah pekerjaan Anda menjadi bagian penting dalam terlaksananya akad riba?”
Semakin dekat keterlibatan seseorang dengan transaksi ribawi, semakin berat hukumnya.
Sikap yang lebih selamat
Apabila seorang muslim memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang bebas dari unsur riba, tentu itu lebih utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)
Karena itu, apabila masih memungkinkan memilih pekerjaan yang lebih jauh dari keterlibatan dengan riba, itulah pilihan yang lebih baik bagi agama seorang muslim.
Kesimpulan
Hukum bekerja di badan pengelola dana tabungan perumahan pemerintah tidak dapat digeneralisasi haram atau halal secara mutlak.
Jika pekerjaan Anda berhubungan langsung dengan akad atau proses transaksi ribawi, maka hukumnya HARAM karena termasuk membantu transaksi riba.
Jika pekerjaan Anda tidak berkaitan langsung dengan transaksi ribawi dan hanya menjalankan fungsi umum yang mubah, maka terdapat rincian pendapat ulama. Banyak ulama membedakan antara pekerjaan yang menjadi bagian langsung dari akad riba dan pekerjaan penunjang yang tidak terlibat langsung. Meski demikian, mencari pekerjaan yang lebih bersih dari syubhat tetap lebih utama apabila Allah memberikan kemudahan. Wallahu a’lamu bishshawab
Tim Shahihfiqih, 20 Shafar 1447 H / 3 Agustus 2026 M





