Apakah Penghasilan Jadi Affiliator Marketplace Halal??

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz. Saya ingin bertanya. Saat ini saya menekuni bidang affiliate di salah satu marketplace. Ketika saya mengunggah video produk yang saya pasarkan, terkadang secara otomatis muncul informasi diskon, baik dari pihak marketplace maupun dari pihak penjual.

Pertanyaan saya, apakah terdapat unsur riba dalam diskon tersebut? Kemudian, apakah saya tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan sebagai affiliator?

Syukran, Ustadz. Jazakumullahu khairan.

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Wajazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk kita semua.

Pertanyaan ini perlu kita bedakan antara diskon dalam jual beli dengan riba, karena tidak setiap diskon yang muncul dalam transaksi berarti mengandung riba.

Pada dasarnya, diskon adalah pengurangan harga barang. Misalnya, sebuah produk semula dijual Rp100.000, kemudian mendapatkan diskon Rp20.000 sehingga pembeli cukup membayar Rp80.000. Transaksi seperti ini pada asalnya boleh, selama barang dan akadnya halal.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Jadi, kalau ketika antum mengunggah video affiliate kemudian secara otomatis muncul informasi seperti diskon, voucher, cashback, atau potongan harga dari marketplace atau penjual, maka hal tersebut tidak otomatis menjadikan antum terlibat dalam riba.

Sebab, yang perlu dilihat adalah akad dan mekanisme transaksinya. Riba berkaitan dengan tambahan yang terlarang dalam transaksi tertentu, khususnya dalam HUTANG-piutang atau pertukaran barang ribawi dengan ketentuan yang tidak sesuai syariat. Adapun sekadar mendapatkan potongan harga dalam jual beli, maka hukum asalnya adalah boleh.

Adapun mengenai pekerjaan sebagai affiliator, pada dasarnya affiliate merupakan bentuk perantara dalam jual beli. Anda membantu memperkenalkan produk milik penjual kepada calon pembeli, kemudian mendapatkan komisi apabila terjadi pembelian melalui tautan Anda.

Maka, hukum asalnya juga boleh, selama produk yang dipromosikan halal, informasi yang diberikan benar, tidak ada penipuan, dan komisi diperoleh melalui mekanisme yang dibenarkan.

Allah ﷻ berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata “apakah marketplace tersebut pernah memiliki transaksi ribawi?”, tetapi lebih spesifik: “Apa yang saya promosikan dan dari transaksi apa saya mendapatkan komisi?”

Jika antum mempromosikan pakaian, perlengkapan rumah, buku, makanan halal, elektronik, atau barang halal lainnya, kemudian pembeli mendapatkan diskon dari marketplace, maka pada dasarnya tidak masalah.

Namun, jika antum secara khusus mempromosikan pinjaman berbunga, fasilitas kredit yang mengandung riba, atau produk haram lainnya, lalu antum mendapatkan komisi karena mengajak orang melakukan transaksi tersebut, maka ini menjadi perkara yang harus dihindari.

Jadi, insyaaAllah antum boleh melanjutkan pekerjaan sebagai affiliator, dengan tetap selektif terhadap produk yang dipromosikan.

Adapun diskon yang tiba-tiba muncul pada video karena sistem marketplace, tidak perlu membuat antum langsung menganggapnya sebagai riba. Selama diskon tersebut merupakan potongan harga dalam jual beli dan tidak terdapat akad ribawi yang antum promosikan, maka hukum asalnya adalah boleh.

Intinya, jangan menilai hanya dari adanya kata “diskon”, tetapi lihat akad dan mekanisme transaksinya. Wallahu a’lam.

Tim Shahihfiqih, 1 Rabiul Awal 1448 H/ 14 Agustus 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *