Pertanyaan:
Bismillah Semoga Allah membalas dengan kebaikan. Izin bertanya, bagaimana hukum nya jika saya menjadikan shalat fardhu sebagai penolong, namun disuruh membatalkan shalat tersebut karena anak saya nangis di gendongan nenek nya, padahal yang membuat sedih bukan saya, malah pernah saya menggendong anak saat shalat.
Manakah yang benar antara melanjutkan shalat wajib sampai selesai atau membatalkan nya dengan rasa berdosa kepada Allah?
Jazaakumullahu khairan tim shahihfiqih, baarakallahu fiikum.
Jawaban:
Bismillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du. Semoga Allah menjaga penanya dan keluarganya.
Hukum masalah ini bergantung pada keadaan anak ketika menangis. Tidak setiap tangisan mengharuskan seseorang membatalkan shalat wajib.
1. Anak hanya menangis, tetapi berada dalam keadaan aman
Apabila anak sedang digendong oleh neneknya, tidak terancam bahaya, dan masih ada orang yang dapat menenangkannya, maka yang benar adalah melanjutkan shalat fardhu hingga selesai. Shalat fardhu yang telah dimulai tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i yang kuat. (disarikan dari penjelasan di: Bin Baz).
Dalam keadaan seperti ini, ibu boleh mempercepat atau meringankan shalat tanpa mengurangi rukun dan tuma’ninahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meringankan shalat ketika mendengar tangisan anak karena mempertimbangkan kegelisahan ibunya. (lihat: HR. Bukhari no. 707).
Jadi, tangisan anak semata bukan alasan otomatis untuk membatalkan shalat wajib, terlebih apabila anak sudah berada dalam gendongan orang yang dipercaya.
2. Anak membutuhkan ibunya, tetapi tidak dalam bahaya
Apabila anak terus menangis dan hanya dapat tenang bersama ibunya, maka ibu dapat mengambil atau menggendongnya sambil tetap melanjutkan shalat, selama hal itu memungkinkan dan tidak melakukan gerakan berlebihan tanpa kebutuhan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab radhiyallahu ‘anha. Ketika berdiri beliau menggendongnya, sedangkan ketika sujud beliau meletakkannya. (lihat: HR. Bukhari no. 516).
Gerakan yang diperlukan untuk menjaga atau menenangkan anak juga dimaafkan selama dilakukan sesuai kebutuhan. (disarikan dari penjelasan di: Bin Baz).
Namun, perlu dipastikan tubuh, pakaian, dan popok anak tidak terkena najis yang dapat mengenai pakaian orang yang sedang shalat.
3. Anak berada dalam bahaya atau diduga mengalami gangguan serius
Apabila tangisannya menunjukkan adanya bahaya, misalnya anak terjatuh, tersedak, kesulitan bernapas, terkena benda berbahaya, atau orang yang menggendongnya tidak mampu menolong, maka ibu boleh, bahkan terkadang wajib, membatalkan shalat untuk menyelamatkannya.
Dalam keadaan darurat, menyelamatkan jiwa didahulukan. Membatalkan shalat karena bahaya yang nyata bukanlah dosa. Setelah keadaan anak aman, shalat fardhu tersebut diulangi dari awal. (disarikan dari penjelasan di: Bin Baz).
Kesimpulan
Dalam keadaan yang disebutkan, anak menangis dalam gendongan neneknya dan tidak ada tanda bahaya, maka pada asalnya antun melanjutkan shalat wajib sampai selesai. Tidak perlu membatalkannya hanya karena diminta oleh orang lain.
Namun, apabila tangisan tersebut disertai keadaan darurat atau ada kekhawatiran kuat bahwa anak mengalami bahaya yang tidak dapat ditangani oleh neneknya, maka boleh membatalkan shalat, menolong anak, kemudian mengulangi shalat dari awal. Dalam keadaan demikian, antun tidak berdosa, karena justru sedang menjalankan kewajiban menjaga keselamatan anak.
Jangan merasa bahwa memilih salah satu dari dua keadaan tersebut pasti merupakan dosa kepada Allah. Yang diperintahkan adalah bertindak sesuai keadaan:
Anak aman: Lanjutkan dan ringankan shalat.
Anak membutuhkan gendongan: Gendong sambil melanjutkan shalat apabila memungkinkan.
Anak dalam bahaya: Batalkan shalat , selamatkan anak, lalu ulangi shalat.
Wallahu a’lam bishshawab. Barakallahu fikum.
Tim Shahihfiqih, 15 Shafar 1448 H / 29 Juli 2026





