Pertanyaan: “Ayah saya wafat pada tahun 2018. Sebelumnya beliau pernah menikah dua kali.
- Dari istri pertama dikaruniai 3 orang anak, terdiri dari 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
- Dari istri kedua (ibu saya) dikaruniai 6 orang anak, terdiri dari 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
Ibu saya (istri kedua) telah wafat terlebih dahulu pada tahun 1995. Ayah meninggalkan harta berupa satu unit rumah, dan apabila rumah tersebut dijual diperkirakan laku seharga Rp900.000.000.
Bagaimanakah cara pembagian warisan tersebut menurut syariat Islam? Mohon penjelasan beserta dasar hukumnya.”
Jawaban:
Sebelum menghitung pembagian warisan, ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan, karena harta warisan tidak boleh langsung dibagikan kepada para ahli waris.
Allah Ta’ala berfirman:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Pembagian warisan dilakukan setelah ditunaikan wasiat yang dibenarkan syariat atau setelah dilunasi utangnya.” (QS. An-Nisa’: 11)
- Karena itu, urutannya adalah:
Biaya pengurusan jenazah (bila masih ada), - Pelunasan utang pewaris (hutang kepada manusia atau kepada Allah, seperti fidyah dan sejenisnya).
- Pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga harta dan bukan untuk ahli waris),
- Kemudian sisanya dibagikan kepada para ahli waris.
Kasus yang ditanyakan
Dari pertanyaan di atas diketahui:
- Ayah wafat tahun 2018.
- Ibu (istri kedua) telah wafat tahun 1995.
- Ayah pernah menikah dua kali.
- Istri pertama telah memiliki: 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan
- Istri kedua memiliki: 3 anak laki-laki, 3 anak perempuan.
Karena tidak ada istri yang berstatus sebagai istri sah saat Ayah wafat, maka keduanya tidak menjadi ahli waris. Ahli waris yang berhak menerima warisan secara penuh hanyalah sembilan orang anak.
Ahli waris yang tersisa hanyalah sembilan orang anak: 5 anak laki-laki, 4 anak perempuan.
Anak-anak mendapatkan sisa harta sebagai ’ashabah
Allah Ta’ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu; bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Inilah salah satu bentuk keadilan syariat.
Bukan karena laki-laki lebih mulia daripada perempuan, tetapi karena syariat membebankan tanggung jawab nafkah kepada laki-laki.
Laki-laki wajib menafkahi istrinya, anak-anaknya, bahkan dalam kondisi tertentu juga orang tuanya dan kerabatnya. Sedangkan harta yang dimiliki perempuan sepenuhnya menjadi haknya dan tidak wajib ia nafkahkan.
Karena itu Allah memberikan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Cara menghitungnya
Karena terdapat:
- 5 anak laki-laki × 2 bagian = 10 bagian.
- Anak perempuan × 1 bagian = 4 bagian
Total seluruh bagian adalah: 14 bagian.
Apabila rumah terjual seharga Rp900.000.000, maka:
Nilai satu bagian:
Rp900.000.000 ÷ 14 = Rp64.285.714 (dibulatkan).
Sehingga:
– Setiap anak perempuan memperoleh 1 bagian, yaitu sekitar Rp64.285.714.
– Setiap anak laki-laki memperoleh 2 bagian, yaitu sekitar Rp128.571.429.
Pembagian menurut keluarga
Anak-anak dari istri pertama:
– Anak laki-laki pertama:
sekitar Rp128.571.429.
– Anak laki-laki kedua:
sekitar Rp128.571.429.
– Anak perempuan:
sekitar Rp64.285.714.
Total kelompok ini sekitar Rp321.428.572.
Anak-anak dari istri kedua
– Tiga anak laki-laki:
masing-masing sekitar Rp128.571.429.
– Tiga anak perempuan:
masing-masing sekitar Rp64.285.714.
Total kelompok ini sekitar Rp578.571.428.
Jumlah keseluruhan menjadi sekitar Rp900.000.000.
Tidak dibedakan anak dari istri pertama maupun kedua
Perlu diketahui bahwa syariat tidak membedakan antara anak yang lahir dari istri pertama ataupun istri kedua.
Selama semuanya merupakan anak kandung pewaris yang sah menurut syariat, maka mereka memiliki hak waris sesuai ketentuan Allah.
Allah tidak membedakan asal ibunya, tetapi membedakan berdasarkan jenis kelamin karena perbedaan beban tanggung jawab.
Penutup
Perlu diingat bahwa ilmu faraidh merupakan hukum yang langsung ditetapkan oleh Allah Ta’ala.
Berbeda dengan banyak hukum syariat lainnya yang hanya menjelaskan kaidah umum, rincian pembagian warisan disebutkan sendiri oleh Allah dalam Al-Qur’an.
Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan pembagian warisan:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
“Itulah batasan-batasan Allah. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. An-Nisa’: 13)
Kemudian Allah mengingatkan:
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batasan-batasan-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya dan baginya azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 14)
Karena itu, hendaknya seluruh ahli waris menerima pembagian yang telah Allah tetapkan dengan penuh keridhaan. Sesungguhnya hukum Allah adalah hukum yang paling adil, paling bijaksana, dan paling mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya.
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 29 Juli 2026 M / 13 Shafar 1448 H





