Pertanyaan:
Saya senang mendengarkan murotal Al-Qur’an sambil mengulang hafalan ketika berkendara. Namun, ketika berkendara terkadang saya melihat aurat atau sesuatu yang bukan mahram. Apakah saya berdosa karena dianggap tidak memuliakan Al-Qur’an? Atau apakah sebaiknya saya tidak menghafal Al-Qur’an sambil berkendara?
Jawaban:
Tidak masalah mendengarkan murotal Al-Qur’an atau mengulang hafalan ketika berkendara. Bahkan, mengisi waktu dengan Al-Qur’an merupakan amalan yang baik, selama tidak menyebabkan seseorang lalai dari keselamatan berkendara.
Adapun apabila ketika berkendara pandangan seseorang terkadang melihat sesuatu yang tidak boleh dilihat, maka persoalannya perlu dirinci.
Pertama: Melihat aurat bukan berarti merendahkan Al-Qur’an
Jangan menganggap bahwa ketika seseorang sedang mendengarkan Al-Qur’an lalu pandangannya tanpa sengaja melihat aurat atau sesuatu yang haram, berarti ia telah menghina atau tidak memuliakan Al-Qur’an.
Dua perkara ini berbeda.
Mendengarkan Al-Qur’an adalah satu perbuatan, sedangkan menjaga pandangan adalah kewajiban yang lain.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30)
Maka, apabila seseorang tidak sengaja melihat sesuatu yang haram, ia tidak berdosa karena pandangan pertama tersebut.
Nabi ﷺ pernah ditanya tentang pandangan yang tiba-tiba. Beliau memerintahkan Jarir bin Abdullah radhiyallahu ’anhu untuk memalingkan pandangan. (Lihat: HR. Muslim, no. 2159)
Dalam hadits Ali radhiyallahu ’anhu, Nabi ﷺ juga bersabda:
يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya. Pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu.” (HR. Abu Dawud, no. 2149 dan At-Tirmidzi, no. 2777)
Maksudnya, pandangan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja dimaafkan, sedangkan yang menjadi masalah adalah ketika seseorang sengaja meneruskan dan menikmati pandangan tersebut.
Kedua: Bolehkah menghafal Al-Qur’an sambil berkendara?
Pada dasarnya boleh, bahkan dapat menjadi cara yang baik untuk memanfaatkan waktu.
Seseorang dapat mendengarkan murattal kemudian mengulang ayat-ayat yang telah dihafalnya. Tidak ada keharusan bahwa menghafal Al-Qur’an hanya boleh dilakukan dalam keadaan duduk di masjid atau di tempat yang sangat formal.
Allah Ta’ala memuji orang-orang yang mengingat Allah dalam berbagai keadaan:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
“Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan berbaring.” (QS. Ali ’Imran: 191)
Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan: keselamatan berkendara lebih dahulu.
Jika mengulang hafalan membuat konsentrasi terganggu, menyebabkan tidak fokus terhadap jalan, atau membuat seseorang tidak memperhatikan kondisi lalu lintas, maka sebaiknya dihentikan.
Sebab menjaga keselamatan merupakan kewajiban, sedangkan mengulang hafalan sambil berkendara adalah perkara yang dianjurkan.
Ketiga: Bagaimana jika lingkungan perjalanan memang banyak pemandangan yang tidak baik?
Jika seseorang berkendara di jalan yang di sana banyak dijumpai aurat atau pemandangan yang tidak layak dilihat, hendaknya ia berusaha menundukkan pandangan sebisa mungkin.
Misalnya dengan:
– fokus melihat jalan;
– tidak sengaja memperhatikan orang lain;
– segera mengalihkan pandangan ketika melihat sesuatu yang haram;
– tidak mengikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua;
– dan tidak menikmati atau mencari-cari pemandangan tersebut.
Adapun jika sesuatu terlihat tanpa disengaja, maka jangan berlebihan menyalahkan diri sendiri.
Kesimpulan
Mendengarkan murattal atau mengulang hafalan Al-Qur’an ketika berkendara pada asalnya diperbolehkan dan merupakan amalan yang baik, selama tidak mengganggu konsentrasi dan keselamatan berkendara.
Jika tanpa sengaja melihat aurat atau sesuatu yang haram, hal tersebut tidak menjadikan seseorang berdosa karena dianggap tidak memuliakan Al-Qur’an. Segera palingkan pandangan dan lanjutkan perjalanan.
Jika seseorang sengaja terus memandang, maka ia berdosa karena tidak menjaga pandangan, bukan karena mendengarkan Al-Qur’an sambil berkendara.
Jadi, tidak perlu meninggalkan kebiasaan mendengarkan atau mengulang hafalan Al-Qur’an hanya karena khawatir dianggap tidak memuliakan Al-Qur’an. Yang perlu diperbaiki adalah menjaga pandangan dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 13 Agustus 2026 M / 28 Shafar 1448 H





