Pertanyaan:
Dalam Idul Adha, disunnahkan memakan makanan hasil qurban sebagai menu berbuka mereka. Bagaimana jika kondisinya hewan qurban baru disembelih pada esok harinya? Apakah harus menahan diri dari makan dan minum hingga esok hari pula?
Jawaban:
Bismillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.
Tidak disyariatkan menahan diri dari makan dan minum hingga keesokan harinya apabila hewan qurban baru disembelih pada hari kedua atau hari-hari tasyrik berikutnya.
Yang disunnahkan pada Iedul Adha adalah tidak makan terlebih dahulu sebelum shalat ied, kemudian setelah pulang dianjurkan makan dari hasil qurban apabila memungkinkan. Namun, anjuran ini bukan kewajiban, dan bukan pula syarat sahnya ibadah ied.
Dalil tentang sunnah tersebut
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah ﷺ pada hari Iedul Fitri tidak keluar hingga beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari IIedul Adha beliau tidak makan sampai pulang, lalu beliau makan dari hasil sembelihannya.”
(HR. Ahmad no. 22984 dan Tirmidzi no. 542).
Hadits ini menunjukkan adanya SUNNAH untuk makan dari hasil sembelihan setelah shalat ied, bukan kewajiban.
Bagaimana jika hewan qurban baru disembelih esok hari?
Apabila seseorang baru akan menyembelih hewan qurban pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka ia tidak perlu berpuasa atau menahan makan hingga hewan itu disembelih. Ia boleh makan dan minum seperti biasa setelah shalat ied.
Hal ini karena tujuan sunnah tersebut adalah apabila mudah untuk diamalkan. Jika hasil sembelihan memang belum ada, maka tidak mungkin seseorang makan darinya.
Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab ketika menjelaskan adab shalat ied, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:
يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَأْكُلَ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ، ثُمَّ يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ إِنْ كَانَتْ لَهُ أُضْحِيَّةٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ أُضْحِيَّةٌ أَكَلَ مَا شَاءَ.
“Disunnahkan pada hari Iedul Adha untuk tidak makan hingga selesai shalat, kemudian makan dari hewan qurbannya apabila ia memiliki qurban. Jika ia tidak memiliki qurban, maka ia makan apa saja yang ia kehendaki.”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 5, pembahasan shalat ied).
Kesimpulan
Apabila hewan qurban baru disembelih pada hari berikutnya, maka tetap disunnahkan tidak makan sebelum shalat ied apabila mampu.
Setelah shalat ied, boleh langsung makan makanan apa saja. Tidak perlu menunggu hingga hewan qurban disembelih.
Ketika daging qurban sudah tersedia pada hari berikutnya, disunnahkan memakan sebagian darinya sebagai bentuk menghidupkan sunnah dan mensyukuri nikmat Allah Ta’ala.
Wallahu a’lamu bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 10 Shafar 1448 H / 24 Juli 2026 M





