Pertanyaan: Bismillah, Saya punya ipar dan mertua yang mempunyai banyak hutang, tapi mereka qodarullah tidak pernah menemui penagih hutang, malah yang mereka suruh itu saya dan suami, hingga saya memiliki kecemasan atau ketukatan bahkan trauma ketika ada suara kendaraan depan rumah, selalu ketakutan gemetar, dan sampai menganggu tidur, dan sekarang saya lagi ikhtiar pengobatan ke psikiater tanpa menyampingkan ikhtiar perbanyak dzikir, taklim, yang mau saya tanyakan. Apakah saya menyalahi syariat karena mendatangi psikiater untuk ikhtiar penyembuhan trauma?
Jawaban: Bismillah washshalatu wassalam ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.
Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan hidayah dan taufik untuk kita semua.
Tidak, mendatangi psikiater untuk mengatasi trauma dan kecemasan seperti yang antunna alami bukanlah perbuatan yang menyalahi syariat. Bahkan, berobat termasuk bagian dari ikhtiar yang dibenarkan dalam Islam.
Apa yang antunna alami juga bukan sesuatu yang pantas dianggap sekadar “kurang dzikir” atau “kurang tawakal”. Seseorang bisa saja rajin dzikir, membaca Al-Qur’an, menghadiri majelis ilmu, dan tetap membutuhkan bantuan medis untuk mengatasi gangguan yang muncul akibat tekanan berat.
Nabi ﷺ bersabda:
تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً
“Berobatlah kalian, karena Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya. (HR. Abu Dawud no. 3855, Tirmidzi no. 2038, dan Ibnu Majah no. 3436).
Hadits ini menunjukkan bahwa mencari pengobatan merupakan bagian dari ikhtiar yang dibenarkan.
Psikiater bukan berarti tidak tawakal
Perlu dibedakan antara TAWAKAL dan meninggalkan sebab.
Ketika seseorang sakit, dia tidak mengatakan, “Saya cukup berdoa, tidak perlu berobat.” Justru dia berdoa kepada Allah sekaligus mengambil sebab dengan berobat.
Begitu pula ketika seseorang mengalami tekanan psikologis atau trauma. Dia bisa memperbanyak dzikir dan doa, tetapi pada saat yang sama mencari bantuan profesional.
Allah berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Maka, berobat kepada psikiater tidak bertentangan dengan tawakal. Justru seseorang menyerahkan kesembuhan kepada Allah sambil mengambil sebab yang dibolehkan.
Jangan menyalahkan diri sendiri
Dari cerita tersebut, masalahnya bukan sekadar antunna mendengar suara kendaraan lalu merasa tidak nyaman. Antunna sampai mengalami ketakutan yang kuat, gemetar, sulit tidur, dan kondisi tersebut mengganggu aktivitas.
Jika tekanan seperti ini sudah sampai mengganggu kehidupan sehari-hari, maka mencari bantuan profesional adalah langkah yang wajar.
Dan perlu dipahami: Antunna bukanlah pihak yang memiliki hutang tersebut.
Membantu suami atau keluarga menghadapi masalah tentu merupakan sesuatu yang baik. Tetapi bukan berarti antunna harus terus-menerus menjadi pihak yang menghadapi penagih hutang sampai kondisi antunna sendiri terganggu.
Kalau memungkinkan, persoalan hutang tersebut juga perlu ditangani oleh pihak yang memang memiliki kewajiban terhadap hutang itu. Antunna dan suami dapat membantu sesuai kemampuan, tetapi beban penyelesaian hutang tidak otomatis menjadi kewajiban antunna hanya karena antunna diminta menghadapi penagih.
Tetap lanjutkan ikhtiar ruhani
Karena itu, tidak perlu memilih antara “psikiater atau dzikir”. Keduanya bisa berjalan bersama.
Antunna bisa berobat kepada psikiater, mengikuti terapi atau pengobatan yang diberikan apabila memang diperlukan, sekaligus memperbanyak dzikir, doa, membaca Al-Qur’an, memperkuat tawakal, dan memohon kepada Allah agar diberikan ketenangan.
Allah berfirman:
أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“Ingatlah, dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28).
Ayat ini bukan berarti orang yang mengalami gangguan kecemasan tidak boleh mencari pengobatan medis. Justru ketenangan hati kita minta kepada Allah, sementara pengobatan adalah salah satu sebab yang Allah izinkan untuk ditempuh.
Jadi, tidak perlu merasa berdosa karena pergi ke psikiater. Anda sedang berusaha menjaga diri dan mencari kesembuhan. Selama pengobatan yang ditempuh berada dalam koridor yang dibenarkan syariat, itu termasuk ikhtiar yang diperbolehkan.
Dan satu hal yang penting: jangan merasa bahwa Anda gagal dalam tawakal hanya karena masih merasa takut setelah berdzikir. Rasa takut yang muncul bukan selalu sesuatu yang bisa hilang hanya dengan mengatakan kepada diri sendiri, “Saya harus lebih kuat.” Terkadang seseorang memang membutuhkan proses dan bantuan untuk pulih.
Semoga Allah memberikan ketenangan kepada antunna, memudahkan penyelesaian hutang keluarga tersebut, dan mengganti rasa takut yang selama ini antunnarasakan dengan keamanan dan ketenteraman.
Wallahu a’lamu bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 5 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 18 Agustus 2026 M





