Bolehkah Menonton Liga yang Dukung LGBT?

Pertanyaan:
Assalamualaikum, apa hukumnya kita bermain atau menonton liga olahraga yang mendukung LGBT?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk kita semua.

Pada asalnya, bermain maupun menonton olahraga adalah perkara yang mubah, karena ia termasuk perkara duniawi, ditambah juga ada kemanfaatan di dalamnya. Namun, apabila suatu liga atau kompetisi secara resmi menjadikan dukungan terhadap LGBT sebagai bagian dari kampanye dan identitasnya, maka kita sebagai ummat islam perlu berhati-hati agar tidak ikut memberikan dukungan terhadap kemungkaran.

Allah Ta’ala berfirman menegaskan kaidah bagi seorang muslim dalam bermu’amalah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat berat adzab-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Ayat ini menjadi kaidah penting bahwa kita sebagai muslim, tidak boleh membantu atau memberikan dukungan terhadap perbuatan maksiat, baik secara langsung maupun melalui sebab-sebab yang menguatkannya, sebesar apapun sebabnya.

Allah Ta’ala juga berfirman sebagai rambu-rambu berikutnya:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

“Sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk bersama mereka hingga mereka beralih kepada pembicaraan yang lain. Jika tidak, maka sesungguhnya kalian serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140).

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim diperintahkan menjauhi majelis yang menampakkan kemungkaran. Rambu-rambu ini dikuatkan dan dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah ﷺ, dimana beliau bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka hukumnya perlu dirinci.

  1. Apabila seseorang bermain olahraga, seperti sepak bola, basket, atau olahraga lainnya, tanpa ada kaitan dengan kampanye LGBT, maka hukum asalnya tetap mubah.
  2. Adapun jika suatu liga secara terbuka mengampanyekan LGBT, lalu seseorang sengaja memberikan dukungan kepadanya, seperti membeli produk dengan tujuan mendukung kampanyenya, mempromosikan simbol-simbolnya, atau membantu penyebarannya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena termasuk bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan yang dilarang oleh Allah dalam QS. Al-Ma’idah: 2.
  3. Jika seseorang hanya menonton pertandingan karena menyukai olahraganya, bukan karena mendukung kampanye LGBT, maka hendaknya ia bersikap wara’, yaitu berusaha menghindari perkara yang dapat menyeret kepada syubhat dan sebisa mungkin memilih alternatif kompetisi yang tidak menjadikan penyimpangan tersebut sebagai identitas atau promosi resmi.

Ketentuan berikutnya, Rasulullah ﷺ bersabda yang harusnya menjadi prinsip dasar bagi seorang muslim:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).

Kesimpulannya, seorang muslim tidak boleh mendukung atau mempromosikan kampanye LGBT dalam bentuk apa pun. Adapun bermain olahraga tetap mubah, sedangkan menonton liga yang menjadikan LGBT sebagai bagian dari kampanye resminya hendaknya dihindari sejauh memungkinkan. Sikap ini lebih selamat bagi agama dan lebih sesuai dengan prinsip menjaga diri dari sebab-sebab yang dapat menjadi bentuk dukungan terhadap kemungkaran. Wallahu a’lamu bishshawab.

Tim Shahihfiqih, 30 Shafar 1448 H/ 13 Agustus 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *