Perkembangan ilmu kedokteran modern menuntut adanya spesialisasi dalam menangani berbagai organ dan penyakit manusia. Salah satu cabang yang sangat penting adalah Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), yaitu spesialisasi yang berfokus pada organ reproduksi wanita, kehamilan, persalinan, dan berbagai penyakit yang berkaitan dengannya.
Muncul pertanyaan dari sudut pandang fikih Islam: apakah seorang pria diperbolehkan secara sengaja memilih dan menekuni spesialisasi Obgyn? Bagaimana hukum Islam memandang profesi tersebut, mengingat bidang ini berkaitan langsung dengan interaksi, pemeriksaan, dan terkadang penglihatan terhadap aurat wanita?
1. Kaidah Dasar: Menjaga Pandangan dan Aurat
Hukum asal hubungan antara laki-laki dan wanita ajnabi (bukan mahram) dibatasi oleh perintah untuk menjaga pandangan dan menutup aurat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaknya mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
Para fuqaha menetapkan bahwa melihat aurat lawan jenis pada asalnya adalah haram, kecuali terdapat kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat, seperti pengobatan atau kondisi darurat.
2. Mempelajari Kedokteran Khusus Wanita Merupakan Fardhu Kifayah bagi Kaum Wanita
Dalam perspektif fikih dan pelayanan kesehatan masyarakat, keberadaan tenaga medis wanita untuk menangani pasien wanita merupakan kebutuhan yang sangat penting. Bahkan, dalam kondisi tertentu, mempelajari bidang kedokteran khusus wanita dapat menjadi fardhu kifayah bagi kaum wanita.
Kaidah fikih menyebutkan:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban yang tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.” (Lihat: Mausu’ah al-Qowa’id al-Fiqhiyyah, 9/218)
Dengan adanya dokter wanita yang memiliki keahlian dalam bidang Obgyn, wanita Muslimah dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus membuka aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
Karena itu, idealnya, bidang kedokteran yang secara khusus berkaitan dengan aurat dan organ reproduksi wanita dipelajari dan ditangani oleh kaum wanita.
3. Rincian Hukum Pria yang Mengambil Spesialisasi Obgyn
Jika dokter wanita yang ahli dan kompeten telah mencukupi kebutuhan masyarakat, maka hukum asalnya adalah bidang kedokteran khusus wanita ditangani oleh dokter wanita. Hal ini lebih sesuai dengan prinsip menjaga aurat, menutup pintu fitnah, dan menghindari interaksi antara laki-laki dan wanita yang tidak diperlukan.
Namun, kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Bisa terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan keberadaan dokter pria dalam bidang Obgyn menjadi kebutuhan.
Di antaranya adalah ketika terjadi kelangkaan dokter wanita, ketika tidak terdapat dokter wanita yang memiliki keahlian dalam menangani kasus tertentu, atau ketika muncul kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera sementara dokter wanita tidak tersedia.
Dalam kondisi seperti ini, sebagian pria diperbolehkan mempelajari dan menekuni spesialisasi Obgyn sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi terhadap kondisi darurat.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ، وَالضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا.
“Kondisi darurat dapat membolehkan perkara yang pada asalnya dilarang, namun keadaan darurat itu harus dibatasi sesuai kadar kebutuhannya.” (Lihat: Al-Asybah wa An-Nazhoir, hlm. 84)
Namun, kebolehan tersebut tidak berarti bahwa seluruh batasan syariat menjadi gugur. Pemeriksaan tetap dilakukan sesuai kebutuhan dan sebatas yang diperlukan.
4. Penjelasan dan Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Rahimahullah
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum seorang pria yang mengambil spesialisasi penyakit wanita dan kebidanan.
Pertanyaan: “Wahai Syaikh yang mulia, apakah boleh bagi seorang pria untuk berspesialisasi dalam mempelajari penyakit wanita dan kebidanan serta menjadi dokter di bidang ini, ataukah tidak boleh? Mohon bimbingannya, semoga Allah memberi Anda pahala.”
Jawaban beliau:
الأَصْلُ أَنَّ طِبَّ النِّسَاءِ كَطِبِّ الرِّجَالِ فِي أَغْلَبِ الأَمْرَاضِ كَالرَّأْسِ وَالأَسْنَانِ وَالْبَطْنِ وَالأَعْضَاءِ الظَّاهِرَةِ وَالْخَفِيَّةِ، فَمَنْ تَعَلَّمَ طِبَّ الْبَاطِنِيَّةِ وَنَحْوَهُ عَرَفَ الْعِلَاجَ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، لَكِنْ هُنَاكَ أَمْرَاضٌ تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ كَأَمْرَاضِ الرَّحِمِ وَالْحَيْضِ وَالْحَمْلِ وَالثَّدْيَيْنِ وَنَحْوِهَا، وَالْوَاجِبُ فِيهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا النِّسَاءُ حَتَّى يُعَالِجَ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا، وَلَا يُعْوِزُهُنَّ ذَلِكَ إِلَى التَّطَبُّبِ عِنْدَ الرِّجَالِ مِمَّا يَسْتَلْزِمُ التَّكَشُّفَ وَنَظَرَ الرَّجُلِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَزِينَتِهِنَّ.
وَمَعَ ذَلِكَ فَالْوَاقِعُ أَنَّ هُنَاكَ الْكَثِيرَ مِنَ الرِّجَالِ تَخَصَّصُوا فِي أَمْرَاضِ النِّسَاءِ وَالْوِلَادَةِ مَخَافَةَ أَنْ تَطْرَأَ حَالَةٌ لَا يُوجَدُ فِيهَا مِنَ النِّسَاءِ مَنْ يَتَوَلَّى ذَلِكَ أَوْ مَنْ يُحْسِنُهُ، وَهَكَذَا يَجُوزُ لِبَعْضِ النِّسَاءِ أَنْ يَتَخَصَّصْنَ فِي أَمْرَاضِ الرِّجَالِ الْخَاصَّةِ بِهِمْ مَخَافَةَ وُجُودِ حَالَاتٍ ضَرُورِيَّةٍ طَارِئَةٍ لَا يُوجَدُ مَنْ يَتَوَلَّاهَا مِنَ الرِّجَالِ، وَلَكِنَّ الْأَصْلَ اخْتِصَاصُ كُلِّ جِنْسٍ بِمَا يَخُصُّهُ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Hukum asalnya, kedokteran untuk wanita sama seperti kedokteran untuk pria dalam mayoritas penyakit, seperti penyakit kepala, gigi, perut, serta organ luar maupun organ dalam. Barang siapa mempelajari ilmu penyakit dalam dan yang semisalnya, ia akan mengetahui pengobatan untuk pria maupun wanita.
Akan tetapi, ada penyakit-penyakit yang khusus bagi wanita, seperti penyakit rahim, haid, kehamilan, payudara, dan semisalnya. Kewajiban dalam hal ini adalah hendaknya kaum wanita mempelajarinya agar sebagian dari mereka dapat mengobati sebagian yang lain. Dengan demikian, mereka tidak membutuhkan pengobatan dari kaum pria yang mengharuskan terbukanya aurat dan terlihatnya aurat serta perhiasan wanita oleh laki-laki asing.
Meskipun demikian, kenyataannya terdapat banyak pria yang mengambil spesialisasi dalam bidang penyakit wanita dan kebidanan karena khawatir muncul suatu kondisi yang tidak ditemukan wanita yang mampu menanganinya atau tidak ada wanita yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut.
Demikian pula, boleh bagi sebagian wanita untuk berspesialisasi dalam penyakit khusus pria karena khawatir muncul kondisi darurat yang tidak ada pria yang mampu menanganinya.
Namun, hukum asalnya adalah setiap jenis kelamin menangani bidang yang khusus berkaitan dengan jenis kelaminnya. Wallahu a’lam.”
(Sumber: Fatawa Thibbiyyah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah, Fatwa No. 134)
Kesimpulan
Hukum asalnya, bidang kebidanan dan penyakit wanita sebaiknya ditangani oleh dokter wanita. Hal ini lebih sesuai dengan tujuan syariat dalam menjaga kehormatan dan menutup pintu fitnah.
Adapun pria yang mengambil spesialisasi Obgyn, maka tidak dapat dikatakan haram secara mutlak. Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah membolehkan sebagian pria untuk menekuninya sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap kondisi darurat, kelangkaan dokter wanita, atau kasus tertentu yang tidak dapat ditangani oleh dokter wanita yang tersedia.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan semata-mata jenis spesialisasinya, tetapi juga tujuan, kebutuhan, dan kondisi yang melatarbelakanginya.
Dokter pria yang menangani pasien wanita tetap wajib menjaga batasan syariat. Ia harus menundukkan pandangan, menghindari khalwat dan fitnah, serta tidak melihat atau menyentuh aurat kecuali sebatas kebutuhan medis yang dibenarkan.
Kaidah penting dalam hal ini adalah:
الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Keadaan darurat itu diukur sesuai kadar kebutuhannya.” (Lihat: Al-Asybah wa An-Nazhoir, hlm. 84)
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 10 Agustus 2026 / 25 Shafar 1448





