Benarkah Panitia Qurban Tidak Boleh Mengambil Keuntungan? Ini Penjelasan Fiqihnya

Pertanyaan:
Bismillah, Assalamualaikum ustaz. Saya membeli beberapa hewan kurban dgn harga sekian. Untuk membiayai harga operasional, saya menjual kepada peserta kurban dengan harga contoh 20% dari harga pembelian.
1) Akad saya kepada penjual ialah bayaran akan dilunasi dalam tempoh paling awal 1 hari sebelum lebaran atau paling lewat 1 hari selepas lebaran.

2) Akad kepada peserta kurban, telah kami tampilkan di banner, poster malah difahamkan secara pribadi bahawa baki uang kurban akan disalurkan ke yayasan/masjid untuk peningkatan, program dakwah mahad tahfiz atau nabung untuk membeli rukoh yang masih yayasan tahfiz kontrak.

3) Apakah boleh transaksi seperti di atas? Dan sekiranya tidak boleh, apa yg harus dibuat dengan baki uang?

Mohon penjelasannya ustaz, Jazakamullahu khairon.

Jawaban:
Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ‘amma ba’du.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, insyaaallah transaksi yang antum lakukan pada dasarnya BOLEH, selama akadnya jelas, tidak mengandung penipuan, dan seluruh pihak mengetahui serta ridho dengan mekanisme yang disepakati.

Namun, ada beberapa rincian fiqih yang perlu diperhatikan agar transaksi benar-benar sesuai syariat.

Kasus yang antum sampaikan sebenarnya mencakup dua akad yang berbeda:
1. Akad pembelian hewan dari peternak atau penjual.
2. Akad penjualan hewan kepada peserta qurban.

Selama keduanya dilakukan secara benar, maka keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut hukumnya HALAL. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Kaidah fiqih juga menyatakan,

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.”

Pertama: Mengambil keuntungan 20% hukumnya boleh
Syariat tidak membatasi besarnya keuntungan dalam jual beli. Para ulama menjelaskan bahwa yang diharamkan bukan besarnya keuntungan, melainkan adanya unsur:

  • Penipuan (ghisy),
  • Manipulasi,
  • Pemaksaan,
  • atau Memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Jadi, membeli hewan seharga tertentu kemudian menjualnya dengan margin 20% adalah hal yang diperbolehkan, sebagaimana praktik perdagangan pada umumnya.

Bahkan apabila pembayaran kepada pemasok dilakukan setelahnya (sesuai kesepakatan), hal itu juga boleh selama memang telah menjadi akad yang disepakati kedua belah pihak.

Kedua: Status sisa uang (margin keuntungan)
Di sinilah letak yang perlu diperjelas. Anda menyampaikan bahwa sejak awal telah diinformasikan melalui banner, poster, maupun penjelasan langsung bahwa sisa dana atau keuntungan penjualan,akan digunakan untuk:

  • Pembangunan yayasan,
  • Kegiatan dakwah,
  • Operasional ma’had tahfizh,
  • atau ditabung untuk membeli bangunan.

Jika benar informasi tersebut telah disampaikan sebelum akad, dipahami oleh peserta, dan mereka tetap setuju, maka hal ini pada asalnya BOLEH.

Karena peserta membeli hewan dengan harga yang telah diketahui dan ridho terhadap harga tersebut. Yang mereka beli adalah hewannya, bukan meminta laporan berapa modal yang Anda keluarkan.

Namun, jangan menggunakan istilah yang menimbulkan kesalahpahaman
Perlu dibedakan antara:
1. Keuntungan hasil jual beli, ini memang menjadi hak penjual.
2. Sisa uang peserta yang sebenarnya milik peserta, misalnya peserta membayar Rp3.500.000, ternyata biaya sebenarnya hanya Rp3.300.000, lalu Rp200.000 diambil tanpa persetujuan. Ini TIDAK BOLEH. Karena uang tersebut masih menjadi hak peserta.

Namun apabila sejak awal akadnya adalah “Harga hewan qurban sebesar Rp3.500.000. Keuntungan dari penjualan ini akan digunakan untuk mendukung dakwah dan operasional yayasan.” Maka tidak ada masalah, karena peserta membeli dengan harga tersebut secara sadar dan ridho.

Ketiga: Bila disebut sebagai infak
Apabila di dalam poster tertulis bahwa sebagian harga akan menjadi infak untuk dakwah atau pembangunan masjid, maka dana tersebut wajib disalurkan sesuai tujuan yang dijanjikan. Tidak boleh kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum muslimin wajib memenuhi syarat-syarat (kesepakatan) mereka.” (HR. Tirmidzi no. 1352).

Jika ternyata mekanisme yang dipakai kurang tepat
Misalnya selama ini menggunakan istilah “sisa uang peserta” padahal hakikatnya adalah keuntungan penjualan, maka ke depan sebaiknya diperbaiki redaksinya agar lebih transparan.

Misalnya dengan menyampaikan “Harga hewan qurban sudah termasuk margin penjualan yang akan digunakan untuk mendukung operasional dakwah, pendidikan Al-Qur’an, dan pembangunan yayasan.”

Kalimat seperti ini lebih jelas dan menghindarkan kesalahpahaman.

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang Anda sampaikan, transaksi tersebut pada asalnya boleh, dengan syarat:

  • Akad jual beli dilakukan secara jelas;
  • Harga hewan telah disepakati peserta;
  • Peserta mengetahui bahwa terdapat margin keuntungan yang akan dimanfaatkan untuk dakwah atau operasional yayasan;
  • Tidak ada unsur penipuan atau menyembunyikan informasi yang memengaruhi kerelaan peserta;
  • Dana yang telah dijanjikan untuk dakwah benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.

Apabila selama ini peserta telah diberi penjelasan secara terbuka dan mereka ridho dengan mekanisme tersebut, maka insyaaallah tidak ada kewajiban mengembalikan margin tersebut. Namun, apabila terdapat dana yang sejatinya merupakan hak peserta dan belum pernah mereka ridhoi, maka dana tersebut tidak boleh diambil kecuali dengan persetujuan mereka. Wallahu a’lam bishshawab.

Tim Shahihfiqih, 9 Shafar 1448 H / 23 Juli 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *