Bolehkah Zakat Mal Digunakan untuk Pembangunan Sekolah Islam?

Pertanyaan: Apakah boleh zakat mal diberikan untuk pembangunan sekolah Islam?

Jawaban:

Masalah ini termasuk masalah khilafiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Pangkal perbedaannya adalah dalam memahami makna فِي سَبِيلِ اللَّهِ (fi sabilillah) yang disebutkan sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat dalam firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Pendapat Pertama: Boleh

Sebagian ulama memandang bahwa makna فِي سَبِيلِ اللَّهِ tidak terbatas pada jihad bersenjata, tetapi mencakup berbagai bentuk usaha untuk menjaga agama, meninggikan kalimat Allah, dan menyebarkan Islam.

Atas dasar ini, zakat dapat digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah, termasuk pembangunan pusat-pusat Islam dan lembaga pendidikan Islam.

Pendapat ini dinisbatkan kepada sejumlah ulama dan lembaga, di antaranya Majma’ al-Fiqhi al-Islami, yang memandang bahwa cakupan fi sabilillah dapat meliputi aktivitas dakwah dan lembaga sosial yang berperan dalam membela dan menyebarkan Islam. Pusat-pusat Islam termasuk sarana penting untuk tujuan tersebut.  (Lihat: Qararat Majma’ al-Fiqhi al-Islamiy, hlm. 171,  196, 205)

Demikian pula, Baituz Zakat Kuwait memberikan ruang untuk penggunaan dana zakat dalam proyek seperti sekolah dan rumah sakit, dengan beberapa persyaratan. Di antaranya, manfaat proyek tersebut harus dirasakan oleh para mustahik zakat, dan kepemilikannya tetap berkaitan dengan hak para mustahik serta dikelola oleh pihak yang berwenang.

Sebagian ulama kontemporer seperti Muhammad Rasyid Ridha, juga memperluas makna fi sabilillah kepada berbagai kemaslahatan yang mendukung agama dan kepentingan kaum Muslimin. Di antara mereka ada yang memasukkan masjid, rumah sakit, dan lembaga pendidikan ke dalam cakupan tersebut. (Lihat: Fatawa asy-Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, hlm. 1238, 1915)

Di antara dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 262)

Mereka memandang bahwa ungkapan fi sabilillah pada asalnya bersifat luas, sehingga segala usaha yang benar-benar bertujuan menegakkan dan menyebarkan agama Allah dapat masuk di dalamnya.

Mereka juga berdalil dengan hadis tentang seseorang yang mewakafkan untanya untuk fi sabilillah. Ketika istrinya hendak menunaikan haji, Nabi ﷺ bersabda:

فَهَلَّا خَرَجْتِ عَلَيْهِ، فَإِنَّ الْحَجَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Mengapa engkau tidak mengendarainya? Sesungguhnya haji termasuk fi sabilillah.”
(HR. Abu Dawud no. 1990)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa istilah fi sabilillah tidak selalu bermakna peperangan secara khusus.

Pendapat Kedua: Tidak Boleh

Pendapat kedua menyatakan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk pembangunan sekolah, masjid, pusat Islam, atau fasilitas umum lainnya.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan ulama terdahulu. Mereka memahami fi sabilillah dalam ayat zakat secara khusus sebagai para mujahid yang berperang secara sukarela di jalan Allah serta segala kebutuhan yang berkaitan dengan jihad tersebut.

Pendapat ini antara lain diambil oleh Hai’ah Kibar al-’Ulama Arab Saudi dalam keputusan mereka. Mereka menyatakan bahwa fi sabilillah dalam ayat zakat adalah para pejuang sukarela beserta kebutuhan persiapan jihad, dan tidak boleh digunakan untuk berbagai fasilitas umum seperti masjid dan yang semisalnya selama masih terdapat mustahik dari delapan golongan penerima zakat. (Lihat: Abhats Haiat Kibar ‘Ulama, 1/98)

Argumentasi utama pendapat ini adalah bahwa penggunaan istilah fi sabilillah dalam berbagai nash syariat menunjukkan makna jihad, sehingga tidak boleh memperluas maknanya dalam ayat zakat tanpa dalil yang kuat.

Lalu, Bagaimana dengan Pembangunan Sekolah Islam?

Jika sekolah tersebut dibangun dengan tujuan pendidikan Islam dan dakwah, maka berdasarkan pendapat ulama yang memperluas makna fi sabilillah, memberikan zakat untuk pembangunannya diperbolehkan.

Namun, berdasarkan pendapat jumhur ulama, zakat tidak boleh digunakan untuk pembangunan sekolah karena sekolah merupakan fasilitas umum dan bukan salah satu dari delapan ashnaf yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60.

Karena itu, tidak tepat mengingkari orang yang mengambil salah satu dari dua pendapat tersebut, selama ia mengikuti pendapat ulama yang mu’tabar dan memahami dasar pendapatnya.

Mana yang Lebih Hati-Hati?

Apabila seseorang ingin mengambil sikap yang lebih berhati-hati dalam menunaikan kewajiban zakat, maka zakat diberikan langsung kepada mustahik yang jelas, seperti fakir, miskin, atau golongan penerima zakat lainnya.

Adapun pembangunan sekolah, masjid, pesantren, dan berbagai fasilitas dakwah dapat dibiayai melalui infak, sedekah, wakaf, atau sumbangan umum.

Dengan demikian, hak para mustahik zakat tetap terjaga, sementara kebutuhan pembangunan lembaga pendidikan Islam juga dapat dipenuhi melalui sumber dana yang lebih luas.

Kesimpulan

Memberikan zakat mal untuk pembangunan sekolah Islam adalah masalah khilafiyah.
– Sebagian ulama membolehkan, dengan memasukkan pendidikan dan dakwah Islam ke dalam cakupan fi sabilillah.
– Jumhur ulama tidak membolehkan, karena mereka memahami fi sabilillah dalam ayat zakat secara khusus untuk jihad dan kebutuhan yang berkaitan dengannya.
– Maka, orang yang memberikan zakat untuk pembangunan sekolah berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan tidak layak dicela sebagai orang yang mengeluarkan zakat di luar syariat.
– Namun, bagi yang ingin mengambil sikap lebih hati-hati, zakat hendaknya diberikan kepada mustahik zakat, sedangkan pembangunan sekolah dibiayai dari infak, sedekah, atau wakaf.

Dalam masalah khilafiyah seperti ini, yang terpenting adalah memahami bahwa perbedaan tersebut lahir dari perbedaan dalam menafsirkan dalil, bukan karena salah satu pihak mengabaikan syariat.

Wallahu ‘alam.

Sumber utama: Al-Mausu’ah al-Muyassarah fi Fiqh al-Qadhaya al-Mu’ashirah, pembahasan “Bina’ al-Marakiz al-Islamiyyah min az-Zakāh”

Tim Shahihfiqih, 13 Agustus 2026 M / 28 Shafar 1448 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *