Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ahsanallahu ilaikum jami’an.
Izin bertanya. Orang tua mendapatkan hadiah undian berupa motor dari bank konvensional. Beliau merupakan nasabah bank tersebut dan murni mendapatkan hadiah melalui undian, tanpa membeli kupon sebelumnya. Motor tersebut kemudian diberikan kepada anaknya agar digunakan untuk keperluan beliau dan keperluan lainnya.
Apa hukum menggunakan motor tersebut ustadz, sementara motor itu berasal dari lembaga ribawi? Seandainya hal ini dijelaskan kepada orang tua, mereka pun tidak akan menerimanya.Kami bingung dan selalu merasa berdosa ketika menggunakan motor tersebut.
Semoga Allah memudahkan ustadz dalam menjawab pertanyaan ini. Jazakumullahu khairan wa barakallahu fiikum.
Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ahsanallahu ilaikum jami’an.
Jazakumullahu khairan atas pertanyaanya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya untuk kita semua.
Dalam kasus ini, kita perlu membedakan antara hukum hadiah yang diterima orang tua dan hukum anak menggunakan motor yang diberikan kepadanya.
Jika benar orang tua mendapatkan motor tersebut sebagai hadiah undian dari bank konvensional, tanpa membeli kupon dan tanpa membayar sejumlah uang khusus untuk mendapatkan kesempatan memenangkan undian, maka tidak otomatis motor tersebut menjadi haram untuk digunakan oleh anak.
Sebab, status bank sebagai lembaga yang melakukan transaksi ribawi tidak berarti seluruh harta yang dimiliki atau diberikan oleh bank tersebut otomatis haram. Kita perlu melihat akad dan sebab diperolehnya harta tersebut.
Jika undian itu benar-benar bersifat hadiah dan tidak mengandung unsur perjudian, maka ia berbeda dengan undian yang mengharuskan seseorang membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hadiah.
Adapun jika orang tua memiliki transaksi ribawi dengan bank, seperti menyimpan uang dengan mendapatkan bunga atau melakukan pinjaman berbunga, maka transaksi ribawinya tetap merupakan perkara yang haram dan wajib ditinggalkan. Akan tetapi, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap harta yang dimiliki orang tua haram digunakan oleh anak.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
“Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An‘ām: 164).
Maka, jika motor tersebut telah diberikan kepada anak, kemudian anak menggunakannya untuk membantu keperluan orang tua, anak tidak otomatis menanggung dosa orang tua atas transaksi yang dilakukan oleh orang tua tersebut.
Tentu, jika anak mengetahui adanya kemungkaran, ia tetap boleh dan bahkan perlu menasihati orang tua dengan cara yang baik. Namun, apabila nasihat tersebut tidak diterima, anak tidak dibebani untuk memaksa orang tua.
Karena itu, jangan sampai kehati-hatian dalam masalah hutang dan riba justru membuat kita terjerumus ke dalam waswas dan menganggap sesuatu haram tanpa dasar yang jelas.
Kesimpulan
Jika motor tersebut memang diperoleh melalui undian gratis, tanpa membeli kupon atau membayar uang untuk mendapatkan kesempatan menang, serta tidak terdapat unsur perjudian dalam mekanismenya, maka insyaaAllah anak boleh menggunakan motor tersebut.
Adapun apabila terdapat unsur lain dalam mekanisme undian tersebut, misalnya hadiah diberikan berdasarkan transaksi yang mengandung riba atau peserta harus mengeluarkan sejumlah uang demi mendapatkan kesempatan memenangkan hadiah, maka hukumnya perlu diteliti lebih lanjut.
Jadi, jangan langsung menghukumi motor tersebut haram hanya karena berasal dari bank konvensional. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana motor tersebut diperoleh dan bagaimana mekanisme undiannya.
Dan bagi penanya, tidak perlu terus-menerus merasa berdosa ketika menggunakan motor tersebut selama tidak ada alasan syar’i yang menunjukkan keharamannya. Tetaplah berbakti kepada orang tua, nasihati dengan cara yang baik, dan serahkan perkara yang berada di luar kemampuan kita kepada Allah.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Tim Shahihfiqih, 6 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 19 Agustus 2026 M





