Pertanyaan:
Lebih baik membalas kezaliman orang lain di dunia atau disimpan saja untuk tabungan akhirat? Mana yang lebih baik karena Allah? Saya berpikir, jika dibalas di dunia mungkin mereka akan bertaubat, tetapi sedikit merepotkan karena harus berurusan dengan penegak hukum atau ulil amri. Jika meminta haknya di akhirat pun saya tidak masalah.
Jawaban:
Untuk menjawabnya, kita perlu melihat bagaimana Islam menempatkan antara keadilan dan pemaafan. Allah Ta’ala berfirman:
وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ٤٠ وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ٤١
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal. Tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Dan sungguh, orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka.” (QS. Asy-Syura: 40–41)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
فَشَرَعَ الْعَدْلَ وَهُوَ الْقِصَاصُ، وَنَدَبَ إِلَى الْفَضْلِ وَهُوَ الْعَفْوُ
“Allah mensyariatkan keadilan, yaitu qishash, dan menganjurkan keutamaan, yaitu memaafkan.” (Lihat: Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6/558)
Dengan demikian, ketika seseorang dizalimi, menuntut haknya bukanlah sesuatu yang tercela. Allah sendiri memberikan ruang untuk membela diri setelah dizalimi:
وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ
“Orang yang membela diri setelah dizalimi, mereka tidak dapat dipersalahkan.” (QS. Asy-Syura: 41)
Artinya, seseorang tidak harus selalu memaafkan. Jika haknya dirampas, ia boleh menuntutnya. Jika harus melibatkan penegak hukum atau ulil amri untuk mendapatkan hak tersebut melalui cara yang sah, hal itu pada asalnya tidak berdosa.
Namun, keadilan bukan berarti seseorang bebas membalas sekehendaknya. Allah berfirman:
وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا
“Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal.” (QS. Asy-Syura: 40)
Kata مِثْلُهَا — setimpal menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh melampaui batas. Orang yang dizalimi tidak boleh berubah menjadi orang zalim karena ingin membalas kezaliman.
Karena itu, jika seseorang memilih menuntut haknya, hendaknya ia menempuh jalur yang benar dan proporsional, bukan menjadikannya sebagai sarana pelampiasan dendam.
Di sisi lain, Islam membuka pintu yang lebih tinggi daripada sekadar keadilan, yaitu memaafkan:
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى ٱللَّهِ
“Barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya dari Allah.” (QS. Asy-Syura: 41)
Ini menunjukkan besarnya keutamaan memaafkan apabila pemaafan tersebut membawa perbaikan.
Nabi ﷺ juga bersabda:
وَمَا زَادَ اللَّهُ تَعَالَى عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا
“Allah tidak menambah bagi seorang hamba karena sikap memaafkannya kecuali kemuliaan.” (HR. Muslim, no. 2588)
Maka dalam kasus seperti ini, jangan hanya bertanya, “Mana yang lebih menguntungkan saya?” Tetapi tanyakan pula, “Mana yang lebih mendekatkan saya kepada keadilan dan perbaikan?”
Jika menuntut hak melalui jalur hukum dapat menghentikan kezaliman, mengembalikan hak, mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, atau bahkan menjadi sebab dia bertaubat, maka menuntut hak bisa menjadi pilihan yang tepat.
Sebaliknya, jika memaafkan lebih mungkin memperbaiki keadaan, mendamaikan pihak yang berselisih, dan membuat pelaku benar-benar bertaubat, maka memaafkan adalah pilihan yang lebih utama.
Jadi, tidak tepat mengatakan bahwa orang yang menuntut haknya pasti kurang baik, sebagaimana tidak tepat pula mengatakan bahwa setiap pemaafan pasti lebih maslahat.
Syariat memberikan ruang untuk keduanya:
Menuntut hak adalah keadilan.
Memaafkan adalah keutamaan.
Melampaui batas adalah kezaliman.
Dan seseorang tidak perlu merasa rugi jika menuntut haknya di dunia. Jika ia mengambil haknya dengan cara yang adil, ia tidak sedang kehilangan “tabungan akhirat”. Ia hanya mengambil sesuatu yang memang Allah izinkan untuk ia ambil.
Adapun jika ia mampu menahan dirinya, lalu memaafkan demi Allah dan demi perbaikan, maka itu adalah amal yang lebih tinggi. Sebab Allah telah menjanjikan:
فَأَجْرُهُ عَلَى ٱللَّهِ
“Pahalanya menjadi tanggungan Allah.” (QS. Asy-Syura: 41)
Maka keputusan terbaik bukan semata-mata “dibalas di dunia atau disimpan untuk akhirat”, tetapi memilih antara keadilan dan pemaafan dengan mempertimbangkan maslahat, tanpa melampaui batas.
Sebab terkadang menuntut hak adalah bentuk keadilan, dan terkadang memaafkan adalah bentuk ihsan. Keduanya berada dalam syariat Allah.
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 20 Agustus 2026 M / 6 Rabi’ul Awal 1448 H





