Shalat Baru Diketahui Ada Kotoran pada Mata, Apakah Harus Diulang?

Pertanyaan:

Setelah melaksanakan shalat wajib dan mengqadha banyak shalat, saya baru menyadari adanya kotoran di mata. Sebelumnya, saya sudah berwudhu dan mandi junub. Apakah saya wajib mengulangi mandi junub dan wudhu, serta mengulang seluruh shalat yang telah saya kerjakan?

Jawaban:

Ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Pertama, kotoran mata bukanlah najis.
Kotoran atau tahi mata yang keluar dari mata pada asalnya dihukumi suci. Karena itu, keberadaannya tidak membatalkan wudhu dan tidak menyebabkan pakaian atau tubuh menjadi terkena najis.

Kedua, andaikan yang terdapat pada mata tersebut benar-benar najis, lalu baru diketahui setelah selesai shalat, maka menurut pendapat yang lebih kuat, insya Allah shalat tersebut tetap sah dan tidak perlu diulang.

Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Ahmad dan pendapat Imam Asy-Syafi‘i dalam qaul qadim. Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah ulama, di antaranya Ibnul Mundzir dan Imam An-Nawawi.

(Lihat: Al-Inshaf 1/341, Al-Majmu, 3/157, Al-Awsath, 2/289)

Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dibebani dosa karena sesuatu yang terjadi akibat lupa atau kesalahan yang tidak disengaja.

Demikian pula dalam hadis Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, disebutkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ sedang shalat, Jibril ‘alaihissalam memberitahukan bahwa pada sandal beliau terdapat kotoran. Beliau pun melepaskan kedua sandalnya dan melanjutkan shalatnya.

إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا

“Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandal itu terdapat kotoran.” (HR. Abu Dawud, no. 650; dengan sanad yang shahih).

Seandainya shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak mengetahui adanya najis harus diulang, tentu Nabi ﷺ akan mengulangi shalat tersebut dari awal. Namun, beliau tidak melakukannya. (Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’, 2/179)

Hal ini juga diperkuat dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang lupa ketika sedang berpuasa lalu makan atau minum:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ

“Barang siapa lupa ketika sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155)

Makan atau minum ketika sedang berpuasa merupakan perbuatan yang dilarang. Demikian pula shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena najis merupakan perbuatan yang dilarang. Namun, ketika hukum tersebut gugur karena lupa dalam masalah puasa, maka dianalogikan dengannya hukum lupa dalam masalah shalat. (Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’, 2/179)

Maka, jika seseorang benar-benar tidak mengetahui adanya najis hingga selesai shalat, kemudian baru menyadarinya, insya Allah shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Namun, jika ia mengetahui adanya najis sebelum atau ketika sedang shalat dan mampu menghilangkannya, maka ia wajib menghilangkannya terlebih dahulu.

Wallahu a’lam.

Tim Shahihfiqih, 20 Agustus 2026 M / 6 Rabi’ul Awal 1448 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *