Hukum Umrah Lebih dari Sekali dalam Satu Safar

Pertanyaan:

Apa hukum melakukan umrah lebih dari satu kali dalam satu safar? Misalnya, seseorang telah selesai melaksanakan umrah, kemudian keluar ke Tan‘im untuk berihram dan melakukan umrah kedua, lalu mengulanginya lagi?

Jawaban:

Pada dasarnya, tidak ada larangan yang tegas bahwa seseorang haram melakukan umrah lebih dari sekali dalam satu safar. Di antara dalil yang menunjukkan keutamaan umrah adalah sabda Nabi ﷺ:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umrah yang satu kepada umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang terjadi di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak memiliki balasan kecuali surga.” (HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349).

Hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan mengulang umrah. Karena itu, insyaAllah tidak mengapa seseorang melakukan umrah lebih dari sekali dalam satu safar, selama seluruh rangkaian ibadahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Namun, jika ditanyakan mana yang lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ, maka yang lebih sesuai adalah satu safar satu umrah.

Sebab, seluruh umrah Nabi ﷺ dilakukan dengan datang menuju Makkah dari luar Makkah. Beliau tidak pernah melakukan pola yang sekarang sering dilakukan sebagian orang: telah berada di Makkah, kemudian keluar ke Tan‘im atau daerah lain di luar Tanah Haram untuk berihram, lalu kembali ke Makkah untuk melakukan umrah lagi.

Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata:

“Tidak ada satu pun umrah Nabi ﷺ yang dilakukan dengan keluar dari Makkah terlebih dahulu untuk berihram. Seluruh umrah beliau dilakukan dengan datang menuju Makkah dari luar Makkah.

Beliau tinggal di Makkah selama tiga belas tahun setelah turunnya wahyu, tetapi tidak pernah dinukil bahwa beliau melakukan umrah dengan keluar dari Makkah terlebih dahulu.

Umrah yang dilakukan dan disyariatkan oleh Rasulullah ﷺ adalah umrah bagi orang yang datang menuju Makkah, bukan umrah bagi orang yang sudah berada di Makkah kemudian keluar ke Tanah Halal untuk melakukan umrah.

Tidak ada seorang pun pada masa Nabi ﷺ yang melakukan hal tersebut selain Aisyah radhiyallahu ‘anha. Itu pun karena beliau sebelumnya berihram untuk umrah, kemudian mengalami haid. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memasukkan haji ke dalam umrahnya sehingga menjadi qiran.

Ketika Aisyah merasa kurang karena para istri Nabi yang lain pulang membawa haji dan umrah secara terpisah—karena mereka melakukan tamattu‘ dan tidak mengalami haid—sedangkan ia hanya mendapatkan umrah yang masuk dalam hajinya, Nabi ﷺ kemudian memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, untuk mengantarkannya melakukan umrah dari Tan‘im sebagai bentuk untuk menyenangkan hatinya.

Nabi ﷺ sendiri tidak melakukan umrah dari Tan‘im pada haji tersebut, demikian pula tidak seorang pun dari para sahabat yang menyertainya.” (Lihat: Zadul Ma’ad, 2/114-115)

Dengan demikian, bolehnya sesuatu tidak selalu berarti itulah yang paling utama atau paling sesuai dengan sunnah.

Umrah kedua dari Tan‘im tidak secara tegas dinyatakan haram. Namun, menjadikan keluar-masuk Tan‘im sebagai kebiasaan untuk memperbanyak umrah dalam satu safar bukanlah praktik yang dikenal dari Nabi ﷺ dan para sahabat secara umum.

Bagaimana jika umrah kedua dilakukan untuk orang lain?

Ada persoalan lain yang perlu dibedakan, yaitu melakukan umrah atas nama orang lain.

Mengumrahkan orang lain diperbolehkan apabila orang tersebut:
1. Telah meninggal dunia, atau
2. Masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakan umrah karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya,

dengan syarat orang yang mengumrahkan telah melakukan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al-Lajnah Ad-Da’imah) pernah ditanya tentang seseorang yang ingin melakukan umrah untuk dirinya sendiri, kemudian setelah selesai ingin melakukan umrah untuk kedua orang tuanya yang masih hidup, serta untuk kakek dan neneknya yang telah meninggal.

Mereka menjawab:

إِذَا اعْتَمَرْتَ عَنْ نَفْسِكَ جَازَ لَكَ أَنْ تَعْتَمِرَ عَنْ أُمِّكَ وَأَبِيكَ إِذَا كَانَا عَاجِزَيْنِ لِكِبَرِ سِنٍّ أَوْ مَرَضٍ لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ. كَمَا يَجُوزُ لَكَ أَنْ تَعْتَمِرَ عَنْ وَالِدَيْ وَالِدَيْكَ الْمُتَوَفَّيْنِ.

“Jika engkau telah melakukan umrah untuk dirimu sendiri, maka boleh bagimu melakukan umrah untuk ibu dan ayahmu apabila keduanya tidak mampu karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Demikian pula boleh bagimu melakukan umrah untuk kedua orang tuamu yang telah meninggal dunia.”
(Lihat: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 11/80–81).

Jadi, jika seseorang telah selesai melakukan umrah untuk dirinya, kemudian ingin mengumrahkan orang tua yang telah meninggal atau orang tua yang masih hidup tetapi benar-benar tidak mampu karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya, hal tersebut diperbolehkan.

Kesimpulan

Umrah lebih dari sekali dalam satu safar pada asalnya tidak ada larangan tegas yang mengharamkannya. Hadis Nabi ﷺ bahkan menunjukkan keutamaan mengulang umrah:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

“Umrah yang satu kepada umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349).

Namun, yang lebih sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ adalah satu safar satu umrah, karena tidak ada riwayat bahwa beliau menjadikan keluar ke Tan‘im untuk melakukan umrah kedua sebagai kebiasaan.

Adapun jika ingin mengumrahkan orang lain, maka boleh dilakukan untuk orang yang telah meninggal atau orang yang masih hidup tetapi tidak mampu karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, setelah sebelumnya melakukan umrah untuk diri sendiri.

Wallahu a‘lam.

Tim Shahihfiqih, 20 Agustus 2026 M / 6 Rabi’ul Awal 1448 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *