Kandang Sudah Diwakafkan, Lalu Dijual. Bolehkah Uangnya Dipakai?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Baarakallahu fiik.

Saya seorang peternak. Dahulu saya pernah mewakafkan beberapa kandang untuk sebuah pesantren yang membutuhkan kandang sebagai sarana kegiatan beternak para santri.

Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa kendala dari pihak pesantren. Setelah kami bicarakan bersama, akhirnya disepakati bahwa kandang yang tidak termanfaatkan tersebut dijual dan diganti dengan uang.

Setelah saya membantu menjual kandang tersebut, saya bermaksud menyerahkan uang hasil penjualannya kepada pihak pesantren. Namun, pihak pesantren meminta agar uang tersebut untuk sementara saya pegang.

Suatu ketika, saya mengalami musibah ekonomi dan berada dalam kondisi kesulitan sehingga tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena terdesak, akhirnya saya meminjam terlebih dahulu uang tersebut. Hal ini sudah saya sampaikan kepada pihak pesantren. Namun, jawaban yang saya terima kurang jelas. Dari yang saya pahami, sepertinya mereka ingin membatalkan penerimaan wakaf karena sekarang lebih fokus pada hewan ternak yang lain.

Sampai sekarang, pembicaraan mengenai hal tersebut belum tuntas. Yang ingin saya tanyakan, apakah wakaf dapat dibatalkan secara sepihak, dalam hal ini oleh pihak penerima wakaf?

Akad wakaf tersebut juga tidak dicatat atau dibuatkan dokumen apa pun, hanya secara lisan. Waktu itu niat saya lebih seperti bersedekah.

Apa yang sebaiknya saya lakukan dalam kondisi seperti ini? Terlebih lagi, pihak pesantren atau pemiliknya cukup sulit ditemui dengan berbagai alasan dan cenderung menghindar.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufiknya.

Persoalan ini perlu dilihat dengan tenang karena ada beberapa hal yang saling berkaitan, yaitu status kandang yang dahulu diwakafkan, hasil penjualannya, dan uang yang kemudian dipinjam karena kondisi ekonomi.

Pertama, kalau sejak awal kandang tersebut memang telah diwakafkan untuk kepentingan pesantren, maka pada prinsipnya wakaf yang telah sah tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Wakaf berbeda dengan sedekah biasa. Ketika harta telah diwakafkan, pokok hartanya ditahan dan manfaatnya diberikan untuk tujuan yang telah ditentukan. Karena itu, perubahan kebutuhan di kemudian hari tidak serta-merta menjadikan wakaf tersebut kembali menjadi milik wakif.

Dalam kasus ini, memang ada kesepakatan bahwa karena kandang tersebut tidak termanfaatkan, kandang dijual dan diganti dengan uang. Namun, apabila kandang itu memang sudah menjadi harta wakaf, maka hasil penjualannya juga tidak otomatis kembali menjadi milik orang yang mewakafkan. Uang tersebut pada dasarnya merupakan pengganti dari harta wakaf dan tetap harus digunakan untuk kepentingan wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun mengenai uang hasil penjualan yang kemudian dipinjam karena sedang mengalami kesulitan ekonomi, ini juga perlu dibedakan. Karena penanya telah menyampaikan kepada pihak pesantren dan belum ada keputusan yang jelas, jangan kemudian menganggap bahwa uang tersebut otomatis menjadi milik pribadi. Sikap yang lebih aman adalah menganggapnya sebagai hutang yang tetap harus dikembalikan sampai ada penyelesaian yang jelas.

Di sisi lain, karena akadnya dahulu hanya dilakukan secara lisan dan tidak ada pencatatan, kita juga tidak boleh terlalu cepat memastikan bahwa statusnya pasti wakaf. Penanya sendiri menyebutkan bahwa saat itu niatnya “seperti sedekah saja”. Dalam fiqih, yang perlu dilihat adalah apa yang sebenarnya diucapkan dan bagaimana akad tersebut dilakukan. Sebab, wakaf, hibah, dan sedekah memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Jadi, tidak adanya dokumen tertulis tidak otomatis membuat wakaf batal. Akan tetapi, hal tersebut memang membuat pembuktian akad menjadi lebih sulit.

Karena sekarang pengelola pesantren sulit ditemui dan pembicaraannya tidak kunjung tuntas, ana sarankan jangan membiarkan masalah ini menggantung. Coba kirimkan kembali kronologinya secara tertulis kepada pihak yang berwenang di pesantren. Sampaikan bahwa antum ingin menyelesaikan amanah tersebut dan meminta kejelasan: apakah wakaf tetap dilanjutkan dalam bentuk uang, siapa yang menjadi pengelolanya, dan uang tersebut akan digunakan untuk apa.

Kalau tetap tidak ada kejelasan, sebaiknya libatkan pihak ketiga yang dipercaya kedua belah pihak, seperti ustadz yang memahami fiqih wakaf, KUA, atau Badan Wakaf Indonesia, agar status akad dan penyelesaiannya dapat ditentukan dengan lebih objektif.

Jadi, untuk sementara jangan menganggap wakaf tersebut batal hanya karena pihak pesantren berubah kebutuhan atau sulit ditemui. Sebaliknya, juga jangan langsung menyimpulkan bahwa akad tersebut pasti sah sebagai wakaf sebelum melihat lafaz dan bentuk akad yang dilakukan sejak awal.

Yang paling selamat bagi penanya adalah menjaga uang tersebut sebagai amanah atau hutang yang wajib diselesaikan, kemudian berusaha mendapatkan keputusan yang jelas mengenai statusnya. Dengan demikian, insyaaallah kita tidak mengambil hak yang bukan milik kita dan pada saat yang sama tidak pula membiarkan amanah yang masih menjadi tanggungan. Wallahu a’lamu bishshawab.

Tim Shahihfiqih, 7 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 20 Agustus 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *