Dia yang Salah, Kenapa Saya Harus Minta Maaf Dulu?

Pertanyaan:

Apa maksud memboikot seorang muslim lebih dari tiga hari tanpa sebab yang dibenarkan syariat?

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.

Dalam islam, hubungan antara sesama muslim pada asalnya dibangun di atas persaudaraan, kasih sayang, saling memberi salam, dan saling memaafkan. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang muslim melakukan ‘hajr’, yaitu memutus komunikasi atau mendiamkan saudaranya karena persoalan pribadi, hingga lebih dari tiga hari tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. Ketika keduanya bertemu, yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560).

Jadi, yang dimaksud bukan sekadar tidak berbicara selama tiga hari dalam kondisi tertentu. Yang menjadi perhatian hadits adalah adanya sikap saling menjauh dan memutus hubungan karena perselisihan pribadi, sampai ketika bertemu pun keduanya sengaja saling berpaling.

Misalnya, seseorang berselisih dengan temannya karena masalah bisnis, perkataan yang menyakitkan, persoalan keluarga, perbedaan pendapat, atau masalah pribadi. Kemudian karena marah ia berkata, “Saya tidak mau lagi berbicara dengannya,” lalu berhari-hari sengaja tidak menyapa, tidak menjawab salam, berpaling ketika bertemu, dan mempertahankan permusuhan tersebut. Inilah bentuk ‘hajr’ yang diperingatkan dalam hadits.

Menariknya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan solusi yang sangat sederhana:

“Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”

Artinya, orang yang memulai perdamaian bukanlah orang yang kalah atau rendah. Justru dialah yang disebut Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih baik.

Karena itu, seseorang tidak seharusnya menunggu, “Dia yang salah, jadi dia yang harus minta maaf dulu.” Dalam urusan memutus hubungan karena persoalan pribadi, seorang muslim hendaknya berusaha menjadi pihak yang terlebih dahulu membuka pintu perdamaian.

Lalu bagaimana dengan “tanpa sebab syar’i”?

Ini bagian yang penting. Hadits tersebut tidak berarti bahwa setiap bentuk menjauh dari seseorang selalu haram.

Para ulama menjelaskan adanya kondisi ketika ‘hajr’ dapat dibenarkan, bahkan dalam keadaan tertentu bisa menjadi bagian dari upaya menjaga agama dan kemaslahatan. Salah satu contohnya adalah ‘hajr’ terhadap orang yang melakukan kemaksiatan ketika tindakan tersebut memang memiliki tujuan syar’i, seperti untuk memberikan pelajaran, mencegah kemungkaran, atau menjaga seseorang dari pengaruh buruk.

Hal ini tampak dalam kisah Ka’ab bin Malik radhiyallahu anhu dan dua sahabat lainnya yang tidak ikut Perang Tabuk tanpa alasan yang dibenarkan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan kaum muslimin meninggalkan mereka selama 50 malam sebagai bentuk hukuman dan pendidikan. Imam Bukhari bahkan membuat bab khusus tentang bolehnya melakukan hajr terhadap orang yang berbuat maksiat.

Jadi, angka tiga hari bukan berarti syariat memberikan “jatah marah tiga hari”. Maksudnya, perselisihan pribadi boleh terjadi dan manusia mungkin membutuhkan waktu untuk meredakan emosi. Akan tetapi, setelah itu tidak boleh terus dipelihara menjadi permusuhan dan pemutusan hubungan tanpa alasan syar’i.

Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Janganlah kalian saling membenci, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

Kemudian beliau melanjutkan larangan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. (HR. Bukhari no. 6076).

Maka, persoalannya bukan sekadar berapa hari tidak berbicara, tetapi mengapa seseorang menjauhi saudaranya dan bagaimana bentuk penjauhannya.

Kalau seseorang tidak berbicara karena sedang menenangkan diri agar tidak berkata dzolim, itu berbeda dengan sengaja mendiamkan saudaranya untuk menyakiti, merendahkan, atau mempertahankan dendam.

Kalau seseorang menjaga jarak dari orang yang membahayakan agamanya atau menjauhi pelaku kemungkaran karena pertimbangan syar’i, ini juga berbeda dengan seseorang yang memutus hubungan hanya karena ego dan persoalan pribadi.

Karena itu, jangan mudah menggunakan hadits ini untuk memaksa seseorang langsung kembali dekat dengan orang yang sedang berselisih dengannya tanpa memahami sebab dan maslahatnya. Syariat memerintahkan islah, tetapi islah juga harus dilakukan dengan ilmu dan pertimbangan.

Namun untuk perselisihan pribadi yang tidak memiliki alasan syar’i, seorang muslim hendaknya tidak membiarkan permusuhan menjadi semakin panjang. Bahkan kalau belum mampu menyelesaikan seluruh masalah, memulai dengan salam adalah langkah yang sangat mulia.

Sebab, boleh jadi masalah yang awalnya kecil menjadi besar bukan karena persoalannya, tetapi karena masing-masing mempertahankan gengsi.

Kesimpulan

Maksud larangan memboikot seorang muslim lebih dari tiga hari adalah larangan mempertahankan pemutusan hubungan, saling berpaling, dan tidak saling menyapa karena perselisihan pribadi tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Dalam keadaan seperti ini, yang dianjurkan adalah segera membuka pintu perdamaian, dan orang yang lebih dahulu mengucapkan salam justru disebut Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai pihak yang lebih baik. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.

Tim Shahihfiqih, 1 Rabi’uts Tsani 1448 H/ 12 September 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *