Home / Fatwa / Hukum Seorang Isteri Yang Menolak Untuk Tinggal Bersama Keluarga Suami

Hukum Seorang Isteri Yang Menolak Untuk Tinggal Bersama Keluarga Suami

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Ada seorang pemuda berumur 23 tahun, ia menikah dengan seorang gadis, yaitu puteri pamannya sendiri (puteri dari saudara kandung ayahnya). Selama kurang lebih 4 bulan setelah menikah ia dan isterinya tinggal di rumah ayahnya. Ia berkata, “Pada suatu hari terjadi salah faham antara isteri saya dengan keluarga saya, maka isteri saya pergi ke rumah ayahnya, sesudah itu ia meminta kepada saya supaya menyewa apartemen agar saya dan isteri bisa tinggal terpisah dan dapat menghindari berbagai problem, atau tinggal di rumah ayahnya (ayah isterinya) dengan syarat hubungan saya dengan keluarga saya sendiri tidak putus dan saya boleh menanyakan terus tentang mereka. Kemudian saya menyetujuinya dan saya beritakan kepada keluarga saya, namun mereka menolaknya, bahkan mereka bersikeras agar saya tetap tinggal bersama mereka. Apakah saya berdosa apabila saya menyalahi keinginan keras mereka dan saya bersama isteri tinggal di apartemen mertua?”

JAWABAN :
Problem yang satu ini sering terjadi antara keluarga suami dengan isterinya. Hal yang harus dilakukan suami dalam kondisi seperti ini adalah berupaya keras melunakkan sikap antara isteri dan keluarganya dan menyatukannya kembali semaksimal mungkin, menegur siapa saja di antara mereka yang zhalim dan melanggar hak saudaranya. Akan tetapi hal itu harus dilakukan dengan cara yang baik dan lemah lembut sehingga rasa cinta kasih dan kebersamaan dapat tercapai kembali, karena cinta kasih dan kebersamaan itu semuanya adalah baik.

Namun jika upaya ishlah (mengadakan perbaikan) itu belum dapat dicapai, maka tidak apa-apa (tinggal bersama isteri) di tempat yang lain terpisah dari mereka. Alternatif seperti ini adakalanya lebih baik dan lebih bennanfaat bagi semua pihak sampai perasaan yang mengganjal di dalam hati sebagian mereka terhadap sebagian yang lain itu hilang. Jika ini adalah pilihannya, maka ia (suami) jangan memutus hubungan silaturrahmi dengan keluarga, akan tetapi selalu melakukan kontak dengan mereka; dan sebaiknya rumah kontrakan tempat tinggalnya bersama isteri itu dekat dari rumah keluarga, sehingga mudah untuk melakukan kontak dan menghubungi mereka. Apabila ia dapat melakukan kewajibannya terhadap keluarga dan terhadap isterinya sekalipun ia tinggal hanya dengan isterinya di suatu tempat, karena tidak mungkin tinggal bersama keluarga di satu tempat, maka yang demikian itu lebih baik.

__

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Nur ‘alad barb, hal. 50-51

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama