Home / Fatwa / Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum Islam tentang orang yang melanggar peraturan lalu lintas, misalnya, melanggar lampu lalu lintas yang sedang menyala merah?

JAWABAN :
Seorang Muslim tidak boleh melanggar aturan-aturan negara dalam tata tertib Jalu lintas karena hal itu bisa menimbulkan bahaya yang besar terhadap dirinya dan orang lain. Karena negara -semoga Allah menunjukinyamenetapkan aturan itu demi kebaikan bersama dan untuk mencegah bahaya agar tidak menimpa kaum Muslimin.

Maka tidak boleh seorang pun melanggarnya. Bagi pihak-pihak berwenang agar menerapkan hukuman terhadap pelanggar dengan suatu hukuman yang membuatnya jera. Karena Allah subhanahu wa ta’ala menertibkan malalui penguasa apa-apa yang tidak diatur oleh al-Our’an. Mayoritas manusia tidak mengindahkan aturan al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi mengindahkan peraturan penguasa dengan berbagai

hukuman. Ini karena lemahnya keimanan terhadap Allah dan hari akhir, atau karena tidak adanya keimanan di benak mayoritas mereka, sebagaimana Firman Allah azza wa jalla,

وَمَا أَكْثَرُ ال‍‍نَّ‍‍اسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ

“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya” (Qs. Yusuf: 103)

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semuanya.

________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa Islamiyah, (46/5306)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama