Home / Fatwa / Hukum Berburuk Sangka

Hukum Berburuk Sangka

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apakah semua buruk sangka haram? Saya mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan.

JAWABAN :
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْ‍‍تَنِبُوا كَثِيرًا مِّ‍‍نَ الظَّ‍‍نِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّ‍‍نِّ إِثْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (Qs Al-Hujurat: 12)

Jadi tidak semua dugaan itu berdosa. Dugaan yang berdasarkan bukti-bukti sehingga hampir mendekati keyakinan hukumnya tidak apa-apa, sedangkan dugaan yang hanya prasangka belaka, hukumnya tidak boleh.

Sebagai contoh, seseorang melihat seorang laki-laki bersama seorang perempuan, orang tersebut tampaknya baik, maka tidak boleh ia menuduh bahwa wanita itu bukan mahramnya (atau bukan isterinya), karena dugaan ini termasuk yang berdosa.

Tapi jika dugaan itu berdasarkan faktor yang dibenarkan syariat, maka tidak apa-apa dan tidak berdosa. Para ulama telah mengatakan, “Diharamkan berburuk sangka terhadap seorang Muslim yang tampaknya baik” Wallahu a’lam.

______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Islamiyah, (6/537)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama