Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berburuk Sangka

PERTANYAAN :
Apakah semua buruk sangka haram? Saya mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan.

JAWABAN :
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْ‍‍تَنِبُوا كَثِيرًا مِّ‍‍نَ الظَّ‍‍نِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّ‍‍نِّ إِثْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (Qs Al-Hujurat: 12)

Jadi tidak semua dugaan itu berdosa. Dugaan yang berdasarkan bukti-bukti sehingga hampir mendekati keyakinan hukumnya tidak apa-apa, sedangkan dugaan yang hanya prasangka belaka, hukumnya tidak boleh.

Sebagai contoh, seseorang melihat seorang laki-laki bersama seorang perempuan, orang tersebut tampaknya baik, maka tidak boleh ia menuduh bahwa wanita itu bukan mahramnya (atau bukan isterinya), karena dugaan ini termasuk yang berdosa.

Tapi jika dugaan itu berdasarkan faktor yang dibenarkan syariat, maka tidak apa-apa dan tidak berdosa. Para ulama telah mengatakan, “Diharamkan berburuk sangka terhadap seorang Muslim yang tampaknya baik” Wallahu a’lam.

______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Islamiyah, (6/537)

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network