Home / Fatwa / Hukum Memakan Dari Hasil Pekerjaan Yang Haram

Hukum Memakan Dari Hasil Pekerjaan Yang Haram

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Jika pekerjaan ayah saya haram, apa boleh kami memakan dari penghasilannya? Jika tidak boleh, apa yang harus dikerjakan?

JAWABAN :
Jika pekerjaan ayah haram, maka harus menasehatinya. Anda bisa memberinya nasehat jika memang bisa, atau meminta bantuan rekan-rekannya untuk menasehatinya, mudah-mudahan mereka lebih bisa diterimanya sehingga ia menjauhi pekerjaan haram itu. Jika hal itu pun tidak bisa, maka anda boleh memakan dari penghasilannya sekadar kebutuhan dan anda tidak ikut berdosa dalam hal ini. Tapi seyogyanya tidak memenuhi mayoritas kebutuhan anda dari penghasilan tersebut karena adanya keraguan dalam hal bolehnya memakan dari penghasilannya yang haram.

_________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullab

? Kitab ad-Da’wah (5), (2/63)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama