Penyembelihan tidak harus selesai dalam satu tarikan pisau. Apabila saluran yang wajib dipotong telah terputus dengan sempurna dan hewan mati karena sembelihan tersebut, maka sembelihannya sah, meskipun dilakukan dengan beberapa gerakan atau tarikan. Sebagaimana sabda Nabi:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ
“Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya (saat menyembelih), maka makanlah.” (HR. Bukhari, no. 5498)
Akan tetapi, semakin tajam pisau dan semakin cepat proses penyembelihan, maka itu lebih baik dan lebih sesuai dengan tuntunan syariat. Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ
“Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim no. 1955)
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa tidak disyaratkan satu tarikan adalah hadits tentang seorang wanita yang menyembelih kambing dengan batu di daerah Sala’. Tentu, secara umum batu tidak setajam pisau, sehingga besar kemungkinan penyembelihan itu tidak berlangsung dengan satu tarikan sempurna. Namun Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut.
Dari Ka‘b bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ذٰلِكَ فَقَالَ: كُلُوهَا
“Bahwa ada seorang wanita menyembelih seekor kambing dengan batu. Lalu Nabi ﷺ ditanya tentang hal itu, maka beliau bersabda: ‘Makanlah sembelihan itu.’” (HR. Bukhari no. 5505)
Wallahu a’lam.





