Pertanyaan:
Apakah haram membeli/mendownload game dengan music di dalamnya, dimana saat memainkannya saya mute musicnya?
Jawaban:
Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Pada asalnya, membeli atau mengunduh game yang mengandung musik tidak otomatis menjadi haram, selama tujuan Anda bukan untuk menikmati musik tersebut, musiknya dimatikan, dan game itu tidak mengandung unsur haram lainnya seperti pornografi, perjudian, atau melalaikan kewajiban.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa alat musik hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ… وَالْمَعَازِفَ
“Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.”
(HR. al-Bukhari no. 5590 secara mu’allaq; disahihkan oleh banyak ulama seperti Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah, dan al-Albani)
Namun, membeli game bukan berarti membeli musiknya. Dalam fikih terdapat kaidah:
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Sarana mengikuti hukum tujuannya.”
Jika tujuan Anda adalah memainkan game yang mubah dan Anda mematikan musiknya, maka musik tersebut bukan tujuan yang Anda cari.
Hal ini juga sejalan dengan firman Allah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghābun: 16)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seorang muslim wajib menjauhi kemungkaran sesuai kemampuannya. Karena itu, jika musik dapat dimatikan, maka mematikannya merupakan bentuk usaha menghindari yang diharamkan.
Kesimpulan: Selama musiknya dimatikan, bukan menjadi tujuan pembelian, dan game tersebut tidak mengandung unsur haram lainnya serta tidak melalaikan kewajiban, maka membeli atau mengunduh game tersebut tidak dapat dihukumi haram hanya karena adanya musik di dalamnya. Wallāhu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 7 Shafar 1448 H/ 21 Juli 2026 M





