Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, afwan izin bertanya, saya seorang wanita yang sedang survive dari penyakit autoimun jenis APS, yaitu suatu penyakit yang berpengaruh pada kehamilan saya, saya sudah mengalami keguguran sebanyak 3X, dokter menyarankan jika hamil lagi saya harus suntik heparin yang mana di kandungan suntik itu ada jaringan babi, disisi lain saya sangat ingin punya anak tapi saya juga khawatir kalau harus menggunakan suntikan itu, karena sejauh ini belum ada opsi lain, apa yang harus saya lakukan syaikh? syukron wa jazakumullah khairan, barakallahu fikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, semoga Allah ﷻ memberikan kesembuhan, mengangkat penyakit antunna, mengganti kesedihan dengan pahala yang besar, dan menganugerahkan keturunan yang shalih pada waktu yang terbaik. Apa yang antunna alami, adalah ujian yang berat. Semoga Allah menjadikannya sebagai penghapus dosa dan sebab diangkatnya derajat antunna.
Adapun mengenai pertanyaannya, maka jawabannya perlu ditinjau dari kaidah syariat dan fakta medis.
Pada asalnya, seorang muslim diharamkan menggunakan obat yang berasal dari unsur babi, karena Allah ﷻ telah mengharamkan babi.
Namun, syariat juga menetapkan kaidah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.”
Demikian pula firman Allah Ta’ala:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Akan tetapi, keringanan ini tidak berlaku hanya karena adanya keinginan, melainkan harus terpenuhi syarat-syaratnya.
Dalam kasus antunna, ada beberapa hal yang perlu dipastikan:
1. Apakah benar heparin tersebut mengandung unsur yang berasal dari babi?
Tidak semua produk heparin berasal dari sumber yang sama. Ada yang berasal dari mukosa usus babi, ada pula yang berasal dari sumber lain atau bahkan tersedia alternatif sintetis di beberapa negara.
2. Apakah benar belum ada alternatif lain yang halal?
Hal ini perlu dipastikan dengan dokter spesialis kandungan yang menangani kehamilan risiko tinggi (fetomaternal) atau dokter penyakit dalam yang memahami APS. Bila memang tersedia obat lain yang efektivitasnya sebanding dan halal, maka alternatif tersebut yang didahulukan.
3. Apakah penggunaan heparin memang sangat diperlukan untuk mempertahankan kehamilan?
Pada penderita Antiphospholipid Syndrome (APS), terapi antikoagulan seperti heparin memang dikenal sebagai salah satu terapi standar untuk menurunkan risiko keguguran berulang dan komplikasi kehamilan. Namun, keputusan penggunaannya tetap harus berdasarkan penilaian dokter yang kompeten terhadap kondisi masing-masing pasien.
Jika memang tidak ada alternatif
Apabila setelah dikonsultasikan kepada dokter yang amanah dan kompeten ternyata:
- Memang obat tersebut sangat dibutuhkan;
- Tidak ada pengganti yang halal dengan efektivitas yang setara;
- Dan meninggalkannya berisiko besar terhadap keselamatan kehamilan.
Maka insyaallah ada keringanan untuk menggunakannya SEBATAS KEBUTUHAN, berdasarkan prinsip darurat atau kebutuhan yang mendesak, yang dipersamakan dengan darurat dalam kondisi tertentu menurut penjelasan para ulama.
Namun, keputusan ini hendaknya tidak diambil hanya berdasarkan dugaan, melainkan setelah benar-benar memastikan fakta medisnya.
Saran
Saya menyarankan beberapa langkah berikut:
1. Mintalah penjelasan kepada dokter mengenai asal bahan heparin yang akan digunakan.
2. Tanyakan apakah tersedia heparin atau antikoagulan lain yang tidak berasal dari babi dan memiliki efektivitas yang setara.
3. Bila memungkinkan, mintalah second opinion dari dokter spesialis lain yang berpengalaman menangani kehamilan dengan APS.
Setelah fakta medisnya jelas, konsultasikan kembali kepada seorang ustadz atau ulama yang memahami fikih kontemporer agar fatwa yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi antunna.
Semoga Allah ﷻ memudahkan urusan antunna, memberikan kesembuhan, menjaga kehamilan Anda kelak, dan mengaruniakan keturunan yang shalih dan menyejukkan hati. Aamiin.
Tim Shahihfiqih, 8 Shafar 1448 H/ 22 Juli 2026 M



