Pertanyaan :
Ahsanallahu ilaikum ustadz, izin bertanya, apa hukumnya menggabungkan solat sunnah shaf\’ (2 rakaat genap sebelum witir) dengan solat rawatib, atau solat tahiyyatul masjid?
Mohon pencerahannya Barakallahu fik
Jawaban :
Hukum menggabungkan dua niat shalat sunnah bergantung pada jenis shalat yang digabungkan, apakah salah satunya termasuk ghairu maqshudah (tidak dituju secara khusus) atau keduanya sama-sama maqshudah (dituju secara khusus).
1. Jika Salah Satunya Ghairu Maqshudah
Hukumnya: Boleh dan sah.
Contohnya:
– Tahiyyatul Masjid dengan qabliyah Subuh atau Zuhur.
– Ba’diyyah Isya dengan niat qiyamullail.
Hal ini karena Tahiyyatul Masjid dan qiyamullail bukanlah ibadah yang dituju pada dzat shalatnya, tetapi sekadar mengisi suatu keadaan dengan shalat. Oleh sebab itu, keutamaannya dapat tercakup dalam shalat lain yang dikerjakan pada saat tersebut.
2. Jika Keduanya Sama-sama Maqshudah
Hukumnya: Tidak boleh (tidak sah).
Contohnya:
– Ba’diyyah Isya digabung dengan dua rakaat syafa’ (bagian dari witir).
Sebab, keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri dan masing-masing memiliki tujuan khusus dalam syariat. Karena itu, satu ibadah tidak dapat mewakili ibadah yang lainnya.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (12/24):
إِنْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ، كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلَا يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ… أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهِمَا، فَلَا يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لِأَنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ، لَا تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الْأُخْرَى.
“Apabila salah satu dari dua ibadah tersebut bukan ibadah yang dituju secara khusus, seperti Tahiyyatul Masjid bersama shalat fardu atau shalat sunnah lainnya, maka hal itu tidak memengaruhi keabsahan ibadah. Adapun menggabungkan dua ibadah yang sama-sama dituju secara khusus, maka tidak sah digabungkan dalam satu niat, karena keduanya merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan salah satunya tidak tercakup dalam yang lain.” (Lihat juga: Nihayatul Muhtaj 4/106, Al-Mughni 1/221)
Penerapan Praktis
– Masuk masjid menjelang shalat Subuh atau Zuhur: cukup mengerjakan shalat qabliyah, maka pahala rawatib sekaligus Tahiyyatul Masjid telah diperoleh.
– Setelah shalat Isya: kerjakan dua rakaat ba’diyyah Isya terlebih dahulu. Dengan itu seseorang telah memulai qiyamullail. Setelah itu, apabila ingin berwitir, kerjakan shalat witir secara terpisah dan jangan menggabungkan niatnya dengan ba’diyyah Isya.
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 21 Juli 2026 M / 5 Shafar 1448 H



