Mana yang Harus Didahulukan: Memenuhi Perintah Ibu atau Menunaikan Shalat?

Pertanyaan :

Apa yang harus dilakukan ketika ibu menugaskan sesuatu di waktu shalat yang mengharuskan menundanya? apakah menuruti ibu, ataukah shalat? syukron jaziilan

Jawaban :

Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban yang sangat agung dalam Islam. Demikian pula menjaga shalat pada waktunya dan bagi laki-laki, menghadiri shalat berjamaah di masjid termasuk kewajiban menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama. Wallahu a’lam.

Lalu bagaimana jika seorang ibu memerintahkan sesuatu ketika waktu shalat telah masuk? Apakah harus memenuhi perintah ibu terlebih dahulu, atau mendahulukan shalat?

Jawabannya dirinci sesuai dengan keadaan.

Jika Perintah Ibu Tidak Bersifat Mendesak

Apabila perintah tersebut dapat ditunda, seperti membeli sesuatu di warung, mengambil barang, mengantar ke tempat yang tidak mendesak, atau urusan lain yang tidak menimbulkan bahaya jika ditunda beberapa saat, maka hendaknya seorang anak laki-laki mendahulukan shalat berjamaah di masjid.

Namun, hendaknya hal itu disampaikan dengan penuh kelembutan dan adab kepada ibunya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, jangan pula membentak keduanya, tetapi ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)

Misalnya dengan berkata, “Bu, insya Allah saya shalat berjamaah terlebih dahulu. Setelah selesai saya langsung mengerjakan apa yang ibu minta.”

Biasanya seorang ibu akan lebih bahagia melihat anaknya menjaga hak Allah, sekaligus tetap berbicara dengan sopan dan penuh hormat kepada orang tuanya.

Jika Perintah Ibu Sangat Mendesak

Adapun apabila perintah tersebut bersifat darurat, misalnya mengantarkan ibu ke rumah sakit, membawa ayah, kakak, adik, atau anggota keluarga lain ke IGD karena kondisinya kritis, atau keadaan lain yang apabila ditunda dapat membahayakan jiwa, maka keadaan seperti ini berbeda.

Syariat Islam adalah agama yang penuh kemudahan.

Allah Ta’ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa ia mendahulukan kebutuhan darurat tersebut. Shalat tetap dapat dikerjakan selama waktunya masih ada. Adapun kewajiban menghadiri shalat berjamaah di masjid gugur karena adanya uzur syar’i.

Setelah urusan darurat selesai, hendaknya ia tetap berusaha mengerjakan shalat secara berjamaah apabila memungkinkan.

Misalnya, setelah mengantarkan ibunya ke rumah sakit, ia mendapati ada beberapa orang yang belum melaksanakan shalat. Maka ia dapat mengajak mereka shalat berjamaah.

Bahkan, apabila ternyata ia telah lebih dahulu mengerjakan shalat, ia tetap boleh mengulanginya bersama jamaah. Shalat yang kedua dihukumi sebagai shalat sunnah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ kepada dua orang yang telah shalat di tempat singgah mereka, namun tidak ikut berjamaah ketika datang ke masjid:

إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ، فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Jangan kalian lakukan demikian. Apabila kalian telah shalat di tempat kalian, kemudian kalian datang ke masjid yang sedang didirikan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena shalat tersebut menjadi shalat sunnah bagi kalian.” (HR. Ahmad, no. 17474; dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menjadi dasar bolehnya mengulangi shalat bersama jamaah (shalat mu’adah) agar tetap memperoleh keutamaan shalat berjamaah. (Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, 4/223)

Adapun Jika Penanya Seorang Perempuan

Jawaban di atas disusun dengan asumsi bahwa penanya adalah laki-laki, karena laki-laki memiliki kewajiban menghadiri shalat berjamaah di masjid.

Adapun jika penanya adalah seorang perempuan, maka hukumnya lebih ringan. Wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat berjamaah di masjid, bahkan shalatnya di rumah lebih utama. Oleh karena itu, ia dapat membantu ibunya terlebih dahulu, lalu mengerjakan shalat di rumah selama masih berada dalam waktunya.

Kesimpulan

Hak Allah dan hak kedua orang tua sama-sama agung. Dalam kondisi normal, seorang muslim dapat menggabungkan keduanya: menjaga shalat tepat waktu sekaligus berbakti kepada orang tuanya dengan tutur kata yang baik. Adapun dalam keadaan darurat, syariat memberikan rukhsah sehingga seseorang dapat mendahulukan penyelamatan jiwa atau kebutuhan yang sangat mendesak, kemudian menunaikan shalat sesuai kemampuannya.

Wallahu a’lam.

Tim Shahihfiqih, 20 Juli 2026 / 4 Shafar 1448

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *