Madinah adalah kota yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Di kota inilah Masjid Nabawi berdiri, tempat Rasulullah ﷺ membangun peradaban. Di sana pula terdapat makam beliau dan dua sahabat terdekatnya, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Bagi kaum muslimin yang berkesempatan mengunjungi Madinah, tentu ada kerinduan untuk mendatangi tempat-tempat bersejarah dan beribadah di sana. Namun, tidak semua tempat yang dikenal masyarakat memiliki keutamaan khusus atau dianjurkan untuk dikunjungi dalam agama.
Lantas, tempat apa saja yang dianjurkan untuk dikunjungi ketika berada di Madinah? Berikut penjelasannya.
1. Masjid Nabawi
Masjid Nabawi merupakan tempat utama yang hendaknya dikunjungi ketika berada di Madinah. Beribadah di masjid ini memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ ﷺ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى.
“Tidak boleh melakukan perjalanan khusus untuk beribadah ke suatu tempat, kecuali ke tiga masjid: Masjidilharam, Masjid Rasulullah ﷺ, dan Masjidilaqsa.” (HR. Bukhari, no. 1189 dan Muslim, no. 1397)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
“Shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidilharam.” (HR. Bukhari, no. 1190 dan Muslim, no. 1394)
Perlu diketahui, mengunjungi Masjid Nabawi bukanlah bagian dari rangkaian ibadah haji atau umroh. Keduanya tetap sah dan sempurna meskipun seseorang tidak mengunjungi Masjid Nabawi.
Apa yang dilakukan ketika memasuki Masjid Nabawi?
Ketika memasuki masjid, dahulukan kaki kanan dan bacalah doa masuk masjid sebagaimana ketika memasuki masjid lainnya:
بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
“Dengan nama Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 772)
Setelah masuk, dianjurkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat. Shalat ini boleh dilakukan di bagian mana saja dari masjid. Jika mendapatkan kesempatan untuk shalat di Raudhah, itu merupakan keutamaan tersendiri.
Raudhah adalah area di antara rumah Rasulullah ﷺ dan mimbar beliau. Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
“Antara rumahku dan mimbarku adalah taman di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari, no. 1197 dan Muslim, no. 1391)
Selama berada di Masjid Nabawi, hendaknya seorang muslim memperbanyak shalat, zikir, membaca Al-Qur’an, dan berdoa kepada Allah.
2. Makam Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma
Ketika mengunjungi Masjid Nabawi, kita berkesempatan untuk mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ dan kedua sahabat beliau, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Kunjungan ini mengikuti kunjungan ke Masjid Nabawi, bukan menjadikan makam sebagai tujuan perjalanan ibadah yang berdiri sendiri.
Ketika berada di hadapan makam Rasulullah ﷺ, hendaknya seseorang menjaga adab, bersikap tenang, dan tidak mengeraskan suara.
Ia dapat mengucapkan salam:
السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah.”
Setelah itu, ia dapat mengucapkan salam kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, serta mendoakan kebaikan bagi keduanya:
السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ، السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ
“Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Abu Bakar. Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Umar.” (Lihat: HR. Baihaqi, no. 10271)
Tidak perlu berlama-lama di tempat tersebut. Cukuplah mengucapkan salam dengan tenang, kemudian melanjutkan aktivitas ibadah lainnya.
Apa saja yang harus dihindari?
Kecintaan kepada Rasulullah ﷺ hendaknya diwujudkan dengan mengikuti tuntunan beliau, bukan melakukan amalan yang tidak disyariatkan.
Karena itu, hindarilah perbuatan seperti mengusap-usap dinding makam untuk mencari berkah, menciumnya, atau mengelilinginya seperti tawaf.
Demikian pula, jangan berdoa dengan menjadikan makam sebagai arah yang dikhususkan untuk berdoa, atau meminta kepada Rasulullah ﷺ agar menghilangkan kesusahan, menyembuhkan penyakit, dan memenuhi kebutuhan. Permohonan doa dan pertolongan dalam perkara-perkara tersebut harus ditujukan kepada Allah semata.
Perlu ditegaskan pula bahwa mengunjungi makam Rasulullah ﷺ bukan kewajiban dan bukan syarat sah haji atau umroh.
3. Masjid Quba
Tempat berikutnya yang dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba.
Rasulullah ﷺ biasa mengunjungi Masjid Quba, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat di sana.
Beliau ﷺ bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ
“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba dan melaksanakan shalat di sana, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412; shahih)
Karena itu, apabila berkesempatan berada di Madinah, sempatkanlah mengunjungi masjid ini. Berwudhulah dari penginapan, kemudian datang dan laksanakan shalat di sana dengan mengharap pahala dari Allah.
4. Pemakaman Baqi’ dan Makam Para Syuhada Uhud
Tempat lain yang disyariatkan untuk dikunjungi adalah pemakaman Baqi’ dan makam para syuhada Uhud, termasuk makam Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu.
Kunjungan ke pemakaman ini disyariatkan bagi laki-laki, dengan tujuan mendoakan kaum muslimin yang telah meninggal dan mengingat akhirat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
زُورُوا الْقُبُورَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Ziarahilah kuburan, karena ziarah kuburan dapat mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. Muslim, no. 976)
Ketika berziarah, Rasulullah ﷺ mengajarkan doa berikut:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insyaallah, akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian.” (HR. Muslim, no. 975)
Inilah tujuan utama ziarah kubur: mendoakan orang yang telah meninggal dan mengambil pelajaran bahwa kehidupan dunia tidak berlangsung selamanya.
Ketika melihat makam para sahabat dan syuhada, ingatlah perjuangan mereka dalam membela agama Allah. Semoga Allah meridai mereka dan mengumpulkan kita bersama orang-orang saleh di surga-Nya.
5. Bagaimana dengan Tempat-Tempat Bersejarah Lain di Madinah?
Di Madinah terdapat banyak tempat yang dikenal masyarakat sebagai lokasi bersejarah. Di antaranya adalah tempat unta Rasulullah ﷺ pernah berlutut, Masjid Jumat, sumur cincin, sumur Utsman, Masjid Tujuh, dan Masjid Qiblatain.
Namun, perlu dibedakan antara mengunjungi suatu tempat untuk mengenal sejarah dan meyakini bahwa tempat tersebut memiliki keutamaan ibadah khusus.
Tidak semua tempat bersejarah memiliki dalil yang menunjukkan keutamaan khusus untuk mengunjunginya. Tidak pula setiap masjid di Madinah memiliki keutamaan seperti Masjid Nabawi dan Masjid Quba.
Adapun Masjid Qiblatain, misalnya, dikenal karena kaitannya dengan peristiwa perpindahan arah kiblat. Tempat ini dapat dikunjungi untuk mengenal sejarah Islam, tetapi tidak ada dalil sahih yang menetapkan keutamaan khusus shalat di sana sebagaimana keutamaan shalat di Masjid Nabawi dan Masjid Quba.
Prinsip yang perlu dipegang adalah bahwa ibadah harus didasarkan pada tuntunan Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718)
Dengan demikian, seorang muslim hendaknya membedakan antara wisata sejarah yang bersifat mubah dan ibadah yang memang disyariatkan. Jangan sampai keinginan mengunjungi banyak tempat justru membuat kita meyakini keutamaan yang tidak memiliki landasan agama. Wallahu a’lam.
Sumber: al-Fiqhul Muyassar 1/188-191, dengan penyesuaian.
Tim Shahihfiqih, 20 Oktober 2026 M / 8 Jumadal Ula 1448 H



