Fatwa Tanya Jawab

Hukum Meluruskan Barisan

PERTANYAAN :
Saya melihat sebagian orang yang shalat berdiri agak mundur Sedikit dari barisan, ada juga yang meletakkan tangannya di pinggang kiri. Bagaimana hukumnya? Apakah ada madzhab yang menyebut, kan demikian?

JAWABAN :
Meluruskan barisan hukumnya sunat, bahkan sebagian ula, ma Mengatakan bahwa meluruskan barisan hukumnya wajib. Sebab, ketika Nabi & melihat dada seorang badui (agak maju dari barisan), beliau bersabda,

لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْه‍ِكُمْ

“Hendaklah kalian meluruskan barisan atau Allah akan memperselisih. kan wajah-wajah kalian” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah ancaman, dan tidak ada ancaman kecuali untuk yang melakukan keharaman atau meninggalkan yang wajib. Pendapat yang mewajibkan lurusnya barisan shalat adalah pendapat yang kuat. Imam al-Bukhari dalam menyusun kitabnya, memberi judul hadits ini dengan “bab dosa orang yang tidak menyempurnakan barisan.”

Adapun meletakkan tangan di pinggang sebelah kiri, tidak ada dasarnya. Saya tidak mengetahui dasar tersebut di dalam asSunnah dan tidak pula dalam perkataan para ahlul ilmi.

_________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab Ad-Da’wah (5), (2/91-92).

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network