Home / Fatwa / Hukum Masuknya Non Muslim Ke Masjid Atau Musholla

Hukum Masuknya Non Muslim Ke Masjid Atau Musholla

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum masuknya non Muslim ke masjid atau musholla kaum Muslimin, baik itu untuk menghadiri shalat atau pun untuk mendengarkan ceramah?

JAWABAN :

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga di limpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Wa ba’du.

 

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya sebagai berikut: Di haramkan atas kaum Muslimin membiarkan orang kafir mana pun untuk masuk masjidil haram, karena itu sesuatu yang di haramkan berdasarkan firman Allah subahanahu wa ta’ala,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

 

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini” (Qs. At-Taubah: 28)

 

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fikih dibolehkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepad Masjidil Haram. Yang benar adalah boleh demi memaslahatan syar’iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

 

_

:books: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, juz 2, hal. 76

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama