Fatwa Tanya Jawab

Hukum Masuknya Non Muslim Ke Masjid Atau Musholla

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum masuknya non Muslim ke masjid atau musholla kaum Muslimin, baik itu untuk menghadiri shalat atau pun untuk mendengarkan ceramah?

JAWABAN :

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga di limpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Wa ba’du.

 

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya sebagai berikut: Di haramkan atas kaum Muslimin membiarkan orang kafir mana pun untuk masuk masjidil haram, karena itu sesuatu yang di haramkan berdasarkan firman Allah subahanahu wa ta’ala,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

 

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini” (Qs. At-Taubah: 28)

 

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fikih dibolehkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepad Masjidil Haram. Yang benar adalah boleh demi memaslahatan syar’iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

 

_

:books: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, juz 2, hal. 76

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network